Hal-hal Yang Membolehkah Ta’addud Jum’at

Ta’addud Jum’atTempat Pelaksanaan Sembahyang Jum’at
Sembahyang jum’at dilaksanakan di suatu tempat yang termasuk dalam kawasan pemukiman penduduk yang musthauthin, baik misran/midan, balad ataupun qaryah.

Pengertian misran/midan, balad dan qaryah dan nisbah antara ketiganya.

Misran/Midan adalah suatu kawasan pemukiman penduduk yang memiliki fasilitas lengkap, yang terdiri dari hakim syar’i, hakim syurthi, dan pasar tempat bermu’amalat.
Balad adalah suatu kawasan pemukiman penduduk yang hanya memiliki sebagian fasilitas yang telah disebutkan.
Qaryah adalah suatu kawasan pemukiman penduduk yang tidak memiliki satupun dari fasilitas yang telah disebutkan.
Pada dasarnya, nisbah antara ketiganya adalah mughayarah (berlainan), namun kata-kata balad sering juga digunakan dengan makna yang umum, yang mencakup ketiganya, yaitu abniyah mujtami’ah (kawasan pemukiman penduduk)

Status Balad-balad yang berdekatan atau qaryah-qaryah yang berdekatan dalam hak penyelenggaraan jum’at.
Balad-balad yang berdekatan, atau qaryah-qaryah yang berdekatan, jika masing-masing dianggap mustaqillah secara urf, maka masing-masing berhak menyelenggarakan jum’at, bahkan haram terhadap mereka mengosongkan tempat mereka dari jum’at, sekalipun terbebas dari tuntutan dengan mengerjakannya di tempat lain.
Jika balad-balad atau qaryah-qaryah tersebut tidak dianggap mustaqillah, maka terhadap mereka wajib bersatu untuk menyelenggarakan satu jum’at, artinya tidak boleh ta’addud, kecuali karena hajat (hal-hal yang membolehkan ta’addud).
Qaryah-qaryah atau balad-balad tersebut dianggap mustaqillah jika:
  • Munfashilah abniyah (letak bangunan antar qaryah atau balad tersebut berjauhan)
  • Muttashilah, tetapi ada fashilah, (letak bangunan tidak berjauhan, tetapi ada pemisah).

Status Dusun, Desa, Kemukiman, dan kecamatan dalam wewenang pelaksanaan sembahyang jum’at.
Hak dan kewajiban pelaksanaan sembahyang jum’at tidak terikat oleh nama dusun, desa, kemukiman, ataupun kecamatan. Tetapi hak penyelenggaraan jum’at terkait dengan abniyah mujtami’ah orang-orang yang musthauthin.
Jika suatu dusun, desa, kemukiman, atau kecamatan dianggap mustaqillah (terpisah) dari tempat yang lain, maka mereka berhak bahkan wajib menyelenggarakan jum’at di tempat mereka.
Jika dusun, desa, kemukiman atau kecamatan tersebut tidak mustaqillah dengan yang lain, maka tidak boleh menyelenggarakan jum’at secara terpisah, kecuali ada hal-hal yang membolehkan ta’addud jum’at.

Perbatasan administratif antar desa, atau antar kecamatan tidak bisa dianggap sebagai pemisah, kecuali memang dibarengi dengan tanda-tanda yang zhahir (nyata), seperti persawahan, perkebunan, sungai dan lain-lain yang terdapat di perbatasan, sehingga masyarakat desa atau kecamatan A dianggap musafir saat berada di desa atau kecamatan B.

Hal-hal Yang Membolehkah Ta’addud Jum’at
Hal-hal yang membolehkan ta’addud, secara umum terangkum dalam satu kata, yaitu ‘usrul ijtima’ (sukar berkumpul) di tempat yang satu.
Hal-hal yang bisa menyebabkan ‘usrul ijtima:
  1. Tidak ada tempat yang memuat semua ahli jum’at dengan tanpa masyaqqah (kesukaran).
  2. Ada konflik di antara mereka.
  3. Daerah yang terlalu luas, sehingga orang yang berada di kawasan pesisir tidak akan sempat mencapai tempat pelaksanaan jum’at tepat waktu jika berangkat setelah terbit fajar.
Dikutip dari:
Keputusan muzakkarah ulama dalam rangka memperingati HAUL XVIII YPI AL-‘AZIZIYAH RAUDHATUL MA’ARIF, pada 25 Rajab 1430 H/17 JULI 2009 Tentang Ta’addud Jum’at.

Post a Comment

40 Comments

  1. assalamu'alaikum Tgk
    jadi apakah sah apabila di suatu kota ada puluhan mesjid melaksanakan shalat jum'at,sedangkan jaraknya tidak terpisah seperti penjelasan di atas dan tidak pula bisa di katakan ta'addud jum'at.berhubung saya tinggal di kawasan banda aceh.
    Apakah semua mazhab(dalil) berpendapat demikian,saya orang awam jadi bingung ada yg bilang sah ada yg bilang tidak sedangkan shalat jum'at wajib
    mohon tanggapannya
    wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa`alaikum salam wr wb.
      pada dasarnya termasuk dalam ta'adud, namun perlu di periksa apakah masuk dalam ta'adud yang di bolehkan atau tidak? karena adanya keraguan tentang ta'adud inilah makanya di sunatkan setelah shalat jumat melakukan i'adah shalat dhuhur kembali.

      Delete
  2. assalamu'alaikum Tgk2
    saya hanya sekedar ingin tahu apakah di kawasan samalanga khususnya MUDI mesra ada i'adah shalat dhuhur.karna di kawasan aceh besar ada mesjid yg ada i'adah dhuhur ada juga yang tidak.kami orang awam jadi bingung siapakah yang sah shalat jum'atnya
    mohon tanggapannya
    wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa`alaikum salam wr wb.
      Umumnya kawasan Aceh utara dan Bireun termasuk samalanga, setelah shalat jumat tidak melakukan i'adah shalat dhuhur.
      Adapun hukum i'adah shalah dhuhur rinciannya sebagai berikut:
      1. Haram, bila sudah di pastikan jumatnya sah dan tidak ada syarat yang cedera secara pasti.
      2. Wajib bila di yakini jumatnya tidak sah.
      3. Sunat, bila ragu terhadap sahnya jumat atau tidak.
      termasuk hal yang menyebabkan sunatnya iadah dhuhur adalah banyaknya jumat yang di dirikan di satu daerah, walaupun taadud tersebut masuk dalam katagori yang di bolehkan, namun tetap hukumnya sunat mengulang dhuhur.
      Jadi kebiasaan masyarakat pantai barat mengulangi dhuhur setelah jumat bukanlah kebiasaan yang salah.

      Delete
  3. Terima kasih Tgk
    Sebenarnya apakah hukum i'adah dhuhur fardhu A'in atau Kifayah
    maksutnya begini di suatu mesjid di daerah kita sendiri sesudah shalat jum'at imam dan sebagian lagi melaksanakan i'adah dhuhur sedangkan menurut kita sah dan tidak ragu
    wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. shalat dhuhur tersebut boleh di kerjakan secara berjamaah dan boleh juga sendiri2.
      untuk kondisi saat ini, tetap di sunatkan untuk melaksanakan dhuhur setelah jumat di karenakan letak mesjid yang berdekatan, karena pada dasarnya jumat hanya boleh didirikan satu jumat dalam satu daerah, ada beberapa hal yang membolehkan ta`adud jumat. nah ketika tejadi ta`adud (berbilang-bilang) jumat yang di bolehkan tetap di sunatkan untuk mengulangi shalat dhuhur demi menghindari khilaf para ulama yang berpendapat tidak boleh ta`adud jumat walaupun ada ozor..

      Delete
    2. assalamu'alaikum Tgk...
      Apakah makna I'ADAH??
      Apakah ada/boleh i'adah untuk shalat fardhu yang lain selain i'adah dhuhur pada shalat jum'at.sebab saya pernah dengar dari orang2 hukumnya sunat juga i'adah sesudah shalat subuh.magrib,isya dan ashar.
      tolong penjelasannya/dalilnya supaya saya tidak salah dalam memahaminya,karna saya cuma dengar dari orang yang mungkin tidak ada dalilnya
      wassalam

      Delete
    3. wa`alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh

      hukum i`adah shalat fardhu adalah sunat terutama bila ada cedera pada shalat pertama atau adanya kelebihan pada shalat kedua misalnya shalat pertama sendiri dan shalat kedua berjamaah.

      Dalil nya adalah hadits Nabi riwayat Syaikhani :

      عن أبي ذر قال لي النبي {صلى الله عليه وسلم} كيف أنت إذا كانت عليك أمراء يميتون الصلاة أو قال يؤخرون الصلاة عن وقتها قلت فما تأمرني قال صل الصلاة لوقتها فإن أدركتها معهم فصل فإنها لك نافلة

      Delete
    4. terima kasih Tgk atas penjelasannya
      jadi hukum i'adah shalat fardhu adalah sunat terutama kalau ada cedera,bagaimanakah kalau shalat fardhu kita tidak cedera/sah secara hukum apakah juga sunat shalat i'adah??
      setahu saya selama ini I:adah adalah mengulangi shalat dengan sebab2 tertentu.seperti pada shalat i'adah dhuhur pada shalat jum'at
      tolong tanggapannya
      kalau tidak keberatan dalil haditsnya di kasih artinya dalam bahasa indonesia berhubung saya orang awam tidak tahu artinya
      wassalam

      Delete
    5. masalah mengulang i`adah shalat fardhu ini, Insya Allah akan kami tuliskan dalam postingan khusus saja sehingga penjelasannya lebih rinci.

      Delete
  4. assalamu'alaikum...
    Bagaimanakah pemahaman tentang wajib qadha shalat yang sengaja di tinggalkan.
    Sengaja menurut saya begini Tgk...hari ini kita sengaja tidak shalat fardhu 5 waktu karna sibuk atau ada acara pesta di rumah besok kita qadha semuanya.terus di lain waktu ada acara lagi tidak shalat lagi terus qadha lagi begitu pula seterusnya(berulang ulang)
    Mohon penjelasannya
    Wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa`alaikum salam .

      Shalat yang sengaja di tinggalkan juga wajib di kadha dan perbuatannya sengaja mengeluarkan shalat hingga keluar waktu hukumnya dosa besar.

      Delete
    2. maaf...Tgk sedikit bingung,jadi maksutnya cuma wajib qadha tidak untuk menghapus dosa karna meninggalkan shalat .meniggalkan shalat dengan sengaja tetap berdosa meskipun sudah kita qadha.
      saya pernah dengar pendapat wajib qadha shalat yang sengaja di tinggalkan di Qiyaskan kepada hadist "Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa atau karena tertidur, maka kifaratnya adalah shalat apabila sudah mengingatnya" menurut pemahaman saya wajib qadha pada hadist ini akan menghilangkan dosa tidak shalat karna lupa/tertidur,begitu kita qadha tidak akan berdosa lagi.
      beda sekali pada kasus tidak shalat karna sengaja tetap akan berdosa meskipun sudah kita qadha.
      mohon tanggapannya biar tidak salah dalam memahami
      wassalam

      Delete
    3. Sengaja mengeluarkan shalat keluar waktu adalah dosa besar, maka dosa tersebut barus bisa terhapus dengan bertaubat, cara bertaubat selain harus mengkadha shalat tersebut juga harus di sertai penyesalan dan juga tekad tidak akan mengulanginya lagi. Sedangkan mengkadhanya saja tanpa ada tekad tidak akan mengulanginya lagi dan tidak ada rasa menyesal maka belum lengkap rukun taubat maka taubatnya belum sah maka secara dhahir dosanya belum terhapus.

      Memang benar kewajiban mengkadha shalat yang di tinggalkan secara sengaja di qiyaskan kepada orang yang tinggal shalat tanpa sengaja secara qiyas aulawi, di mana seorang yang tinggal shalat tanpa sengaja wajib mengkadha shalatnya dan berdosa bila ia tidak mengkadhanya, apalagi bila ia orang yang meninggalkan secara sengaja..

      Orang yang tinggal shalat tanpa sengaja sama sekali tidak berdosa, dalam shatu hadits :

      رفع عن امتى خطأ و نسيلن
      di hilangkan dari umatku dosa karena tersalah dan lupa
      kafarah yang di sebutkan dalam satu hadits bagi orang yang meninggalkan shalat tanpa sengaja bukanlah kafarah atas dosa nya meninggalkan shalat tanpa sengaja karena meninggalkan shalat tanpa sengaja memang tidak berdosa sama sekali.
      yang di qiyaskan adalah pada kewajiban mengkadhanya. Kewajiban mengkadha shalat yang tinggal karena sengaja merupakan ijmak ke 4 mazhab. Bila berpendapat bahwa tidak wajib kadha karena di tinggalkan secara sengaja, maka berarti hukum bagi orang yang meninggalkan shalat secara sengaja lebih ringan, sedangkan bagi orang yang tinggal karena tanpa sengaja ia wajib mengkadhanya dan berdosa bila tidak mengkadhanya karena tidak wajib kadha artinya tidak berdosa bila tidak di kadha karena makna wajib adalah sesuatu yang bila tidk dikerjakan akan mendapat dosa.

      Delete
  5. assalamu'alaikum Tgk
    Saya ingin penjelasan sedikit tentang mengambil TAREKAT,khususnya dalam membaca samadiyah pada orng meninggal dunia.
    Menurut yang saya dengar seseorang tidak boleh memimpin do'a samadiyah untuk orang meninggal apabila belum mengambil TAREKAT pada ulama di dayah,meskipun dia bisa hafal semua do'a2 dalam sadiyah dengan fasih menurut hukum tajwid.
    mohon penjelasan TGK,
    wassalam

    ReplyDelete
  6. assalamu'alaikum Tgk
    Saya ingin penjelasan sedikit tentang mengambil TAREKAT,khususnya dalam membaca samadiyah pada orng meninggal dunia.
    Menurut yang saya dengar seseorang tidak boleh memimpin do'a samadiyah untuk orang meninggal apabila belum mengambil TAREKAT pada ulama di dayah,meskipun dia bisa hafal semua do'a2 dalam sadiyah dengan fasih menurut hukum tajwid.
    mohon penjelasan TGK,
    wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa`alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh

      membaca shamadiyah/tahlilan adalah membaca alquran kemudian mendoakan mayat. amalan tersebut boleh saja di lakukan oleh siapa saja baik sendirian, berjamaah dan bahkan memimpin jamaah walaupun belum mengambil thariqat. Namun yang lebih utama adalah mengamalkan shamadiyah dengan di sertai adanya ijazah thariqat dari sang guru.

      Delete
  7. Assalamualaikum tgk.
    Saya dari luar aceh, ada 1 hal yang mengganggu pikiran saya.Ditempat saya tinggal khutbahnya jumatnya tidak di ulang (khutbah pembuka - isi ceramah - duduk - khutbah kedua). Apakah Jumatnya SAH tgk? Kalau tidak apa yang harus saya lakukan? Disini begitu semua.
    Mohon sangat penjelasannya tgk.
    wassalamualaikum

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa`alaikum salam .

      Memang ada perbedaan para ulama dalam memahami nash kitab ulama terdahulu dalam masalah ini. Maka sebagai solusinya, kalau memang hanya dapat shalat jumat di mesjid yang khutbahnya tidak muwalat (lama di pisah oleh pemakaian bahasa non arab antara dua khutbah) adalah setelah melaksanakan dhalat jumat kembali melaksanakan shalat dhuhur empar rakaat.

      Delete
  8. assalamu'alaikum Tgk
    mungkin pertanyaan ini sudah pernah di bahas sebelum
    Bagaimanakah hukum kredit motor/mobil yang marak di aceh selama ini??
    saya sudah dengar penjelasan abu mudi di mesjid raya tapi belum bisa memahami
    wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa`alaikum salam

      Kami sedang menyusun tulisan tentang masalah kredit tersebut. Insya Allah kalau sudah selesai akan kami posting d siini

      Delete
  9. assalamu'alaikum
    Bagaimanakah hukum menyimpan uang di bank,tapi kita tidak mengambil bunganya??
    Ada pendapat mengatakan boleh demi keamanan uang tersebut.
    ada juga pendapat mengatakan
    kalau kita berpendapat menyimpan uang di bank adalah haram, maka meskipun tidak mengambil bunganya, itu termasuk menolong orang lain berbuat haram. karena bunga tersebut akan diambil pegawai bank utk dimilik pribadinya.
    Bagaimanakah pandangan ustadz2 mudi mesra.kalau boleh beserta referensinya
    wassalam

    ReplyDelete
  10. assalamu'alaikum
    tolong penjelasan sedikit tentang hukum meminjam uang pada bank??
    ada pendapat mengatakan boleh karna semua persyaratan yang di ajukan pihak bank kita tanda tangani setelah akad.
    ada juga pendapat mengatakan tetap haram/riba karna setiap hutang yang memberlakukan manfaat adalah riba
    tolong penjelasannya...
    wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. gimana ustazd....apa ada yang salah dengan pertanyaan saya?
      mohon maaf mungkin pertanyaannya kurang berkenan di hati ustazd...!!!!

      Delete
    2. wa`alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh

      Mohon maaf atas keterlambatan kami. Kami menjawab pertanyaan menurut waktu dan kesempatan..
      Tidak ada yang salah dengan pertanyaan ibu, kita di perinahkan untuk selalu bertanya apabila ada hal yang belum kita ketahui..
      Hukum meminjam uang di bank adalah haram karena ada bunga, karena persetujuan bunga telah di sepakati oleh kedua belah pihak..

      Delete
    3. Terimakasih atas tanggapannya!!!
      Saya pernah mendengar pendapat meskipun tidak ada dalilnya yang mana mengatakan kredit mobil/motor tidak haram/unsur ribanya asalkan semua persyaratan2 yang di ajukan pihak dealer kita setujui di luar akad.
      maksutnya begini...setelah syarat2 yang di ajukan pihak bank kita tanda tangani/setujui lalu kita suruh pihak bank membuat akad lafazh(ijab kabul) dengan mengucapkan "saya terima uang 100 juta sayar dalam tempo 3 tahun" meskipun uang yang kit ambil cuma 75 juta.(meminjam uang pada bank atau kredit mobil sistemnya sama.)
      bagaimanakah pandangan ustadz,kalau boleh beserta referensinya
      tanggapan ustadz sangat saya tunggu
      wassalam

      Delete
    4. Kiban Tgk pendapat ibu alya nabila peu jeut lage nyan?
      soalnya saya juga pernah mendengar juga pendapat seperti itu tapi tidak ada dalih yang mendukung,
      kiban menurut Tgk Lbm mudi??
      wassalam

      Delete
    5. wa`alaikum salam
      memang benar ada hilah untuk menghindari riba, karena riba hanya berlaku dalam akad, perjanjian sebelum akad tidak termasuk riba, tapi hukumnya makruh. Namun dalam hukum syara' perjanjian sebelum akad tersebut tidak mengikat kedua belah pihak.
      Dalam berutang dengan pihak bank, walaupun kita gunakan hilah, tetapi pihak bank tetap tidak akan mau meninggalkan sistim ribanya, bunga dan denda tetap akan mereka berlakukan..
      dalam hal ini kami tidak berani mengatakannya boleh

      Delete
    6. Terimakasih banyak Tgk atas pandangannya.
      saya belum bisa faham yang di maksut dengan kalimat" Namun dalam hukum syara' perjanjian sebelum akad tersebut tidak mengikat kedua belah pihak"
      satu lagi Tgk...bagaimana pula dengan sistem kredit mobil dan motor yang juga ada bunga dan dendanya.saya pernah mendengar pendapat seorang ulama terkemuka di aceh yang mengatakan sistem kredit motor/mobil adalah halal asalkan semua perjanjian di lakukan di luar akad
      penjelasan Tgk sangat berguna bagi saya dalam menyikapi sestem kredit
      wassalam

      Delete
    7. assalamu'alaikum....
      kalau Tgk tidak keberatan tolong penjelasan sedikit hukum photo/gambar wanita menampakkan aurat ataupun megambar,melukis wanita memamerkan aurat.Tapi kita melihatnya bukan dengan syahwat,mungkin Tgk tahu maksut saya.
      penjelasan Tgk sangat saya harapkan soalnya ada pendapat mengatakan boleh(tidak haram)
      wassalam

      Delete
    8. gimana Tgk pertanyaan saya soalnya sangat penting

      Delete
    9. maturiy;
      Mohon maaf bila kami sedikit terlambat.

      Maksud ungkapan kami "dalam hukum syara' perjanjian sebelum akad tersebut tidak mengikat kedua belah pihak" adalah bila sebelum akad kedua belah pihak membuat satu perjanjian, kemudian baru di lakukan akad, maka kedua belah pihak tidak bisa menuntut pihak lain tentang apa yang mereka janjikan di luar akad. Misalnya di luar akad si A berjanji bila barang milik si B di jual kepadanya akan di beri bonus kepadanya setiap bulan sekian. Kemudian akad jual beli dilakukan seperti biasa tanpa ada persyaratan tadi, maka si B tidak bisa menuntut si A untuk memberikan bonus bulanan yang ia sebutkan tadi.

      Delete
    10. Kredit dalam arti jual beli angsuran dibolehkan, karena dalam agama di bolehkan jual beli dengan berutang, baik berutang semuanya atau sebagian harga saja.
      Jual beli dengan cara kredit sah dengan syarat:
      1. Di tetapkan satu harga dalam akad, adapun bila di tetapkan dua harga dalam akad, misalnya dalam akad di katakan “saya jual barang ini dengan harga 1 juta bila kontan atau 2 juta bila kredit setahun”.
      2. Tidak adanya syarat yang menentang dengan kehendak (muqtadha) akad jual beli. Bila ada persyaratan yang menentang dengan kehendak (muqtadha) akad maka akad tersebut tidak sah. Misalnya adanya persyaratan membayar lebih bila terlambat membayar angsuran atau persyaratan barang akan di tarik kembali bila tidak lunas angguran dalam jangka waktu tertentu. Penyebutan syarat tersebut baru berpengaruh kepada tidak sah bila di sebutkan dalam akad, sedangkan bila di sebutkan di luarkan maka hukumnya makruh, namun persyaratan tersebut sama sekali tidak berlaku. Misalnya perjanjiannya bayar bunga setiap terlambat membayar angsuran, maka pembeli tidak wajib membayarnya dan penjual tidak berhak menuntutnya.

      Delete
    11. wa'alaikum salam

      Berbicara tentang aurat, pada dasarnya yang dikatakan aurat haruslah yang asli bukan gambar atau sebagainya. Maka melihat gambar aurat bukan di katakan melihat aurat, sehingga hukumnya haram karena melihat aurat. Demikian juga orang yang memperlihatkan gambarnya terbuka aurat tidak di katakan sebagai orang yang mebuka aurat.
      Namun hukum gambar dengan aurat terbuka tersebut tergantung kepada akibat yang ia timbulkan, bila bisa menimbulkan fitnah maka hukumnya adalah haram. Umumnya gambar dengan uarat terbuka bisa menimbulkan fitnah.

      Delete
    12. Terimakasih banyak Tgk atas penjelasannya
      tapi saya masih bingung penjelasan Tgk pada poin ke 2."namun persyaratan tersebut sama sekali tidak berlaku"karna apa bila kita tidak membayar biaya denda keterlambatan pihak dealer akan menuntutnya kalau tidak BPKB motor tidak akan mareka kasih.apabila semua syarat2 dan denda kita penuhi baru bisa dikatan mobil sepenuhnya milik kita.
      Syarat2 kredit yang wajib kita tandatangani sewaktu mengajukan kredit adalah:
      1.membayar denda ketelambatan
      2.mobil tidak sepenuhnya milik kita karna BPKB ditahan pihak dealer
      3.apabila kita tidak membayar/menuggak cicilan kredit selama 4 bulan
      berturut-turut mobil di ambil pihak dealer dan semua uang yang telah kita setor dianggap hangus.
      Kesimpulannya menyetujui semua perjanjia tersebut di luar akad apakah haram,makruf atau halal
      mohon sedikit lagi tanggapannya maklum saya orang awam
      wassalam

      Delete
    13. assalamu'alaikum
      Jadi melihat gambar yang memamerkan aurat ataupun menonton filem porno secara hukum adalah boleh (tidak berdosa) asalkan tidak menimbulkan fitnah
      terimakasih banyak Tgk....semoga LBM mudi mesra berjaya selalu
      wassalam

      Delete
    14. kiban Tgk kesimpulan pertanyaan radja muda soalnya saya juga punya masalah tentang kredit...
      salam

      Delete
  11. assalamu'alaikum Tgk
    tolong sedikit penjelasan tentang hukum menjual sesuatu kepada anak2 (belum baliq) ataupun membeli sesatu barang dari anak2.kalau boleh beserta dalil2nya
    penjelasan Tgk sangat saya harapkan
    wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam

      Menurut pendapat masyhur dalam berbagai kitab fiqh, akad yang di lakukan oleh anak-anak tidak sah.
      Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin al-Hishni menyatakan bahwa salah satu yang umum bala saat ini adalah pengiriman anak-anak untuk membeli berbagai kebutuhan. Hal ini sudah menjadi adat di banyak negri. Beliau melanjutkan, hal ini sudah menjadi satu hal yang sudah sampai tingkat dharurah, maka sepatutnya hukumnya di ilhaq dengan jual beli mu’athah. Apalagi tujuan di syariatkan lafadh adalah supaya bisa di pastikan adanya keridhaan sehingga keluar dari mengambil harta orang lain secara batil. Beliau melanjutkan, maka apabila telah di perdapatkan illat di syariatkan lafadh yaitu ridha kedua belah pihak maka sepatutnya pendapat ini (boleh mengirim anak-anak untuk membeli kebutuhan) adalah pendapat yang mu’tamad. Beliau juga menguatkannya dengan kisah para wanita-wanita di zaman Saidina Umar ra dan zaman salaf dan khalaf yang mengutus anak-anak untuk membeli berbagai kebutuhan mereka tanpa ada yang mengingkarinya.

      Sayyid Abdur Rahmad al-Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin mengutip pernyataan ulama mazhab hanafi Kitab Qalaid, bahwa Abu Fadhal dalam kitab Syarah Qawaid dari al-Jauri mengutip ijmak ulama tentang di bolehkan mengirim anak-anak untuk memenuhi hajat dan membeli beberapa barang yang sepele. Hal ini merupakan yang telah di amalkan manusia tanpa ada yang mengingkarinya. Dalam kitab Majmuk Syarah Muhazzab mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbali yang menyatakan sah anak-anak membeli barang bahkan walau tanpa izin sekalipun.
      Kifayatul Akhyar
      قلت: ومما عمت به البلوى بعثان الصغار لشراء الحوائج، وأطردت فيه العادة في سائر البلاد، وقد تدعو الضرورة إلى ذلك فينبغي إلحاق ذلك بالمعاطاة إذا كان الحكم دائراً مع العرف مع أن المعتبر في ذلك التراضي ليخرج بالصيغة عن أكل مال الغير بالباطل فإنها دالة على الرضا، فإذا وجد المعنى الذي اشترطت الصيغة لأجله فينبغي أن يكون هو المعتمد بشرط أن يكون المأخوذ يعدل الثمن، وقد كانت المغيبات يبعثن الجواري والغلمان في زمن عمر بن الخطاب رضي الله عنه لشراء الحوائج فلا ينكره، وكذا في زمن غيره من السلف والخلف، والله أعلم.

      Bughyatul Mustarsyidin
      فائدة : قال في القلائد : نقل أبو فضل في شرح القواعد عن الجوري الإجماع على جواز إرسال الصبي لقضاء الحوائج الحقيرة وشرائها ، وعليه عمل الناس بغير نكير ، ونقل في المجموع صحة بيعه وشرائه الشيء اليسير عن أحمد وإسحاق بغير إذن وليه وبإذنه حتى في الكثير عنهما ، وعن الثوري وأبي حنيفة ، وعنه رواية ولو بغير إذنه ، ويوقف على إجازته ، وذاكرت بذلك بعض المفتين فقال : إنما هو في أحكام الدنيا ، أما الآخرة إذا اتصل بقدر حقه بلا غبن فلا مطالبة اهـ.

      Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah Jilid 30 hal 246 Dar Shafwah, Mesir
      التصرفات التي يسري عليها حكم العقد الموقوف :
      أ - بيع الصبي المميز وشراؤه :
      6 - اتفق الفقهاء على بطلان تصرفات الصبي غير المميز من بيع وشراء وغير ذلك ؛ لأن عبارته ملغاة لا اعتداد بها شرعا ، فلا تصح بها عبادة ، ولا تجب بها عقوبة ، ولا ينعقد معها بيع أو شراء ، ويستمر هكذا حتى يبلغ السابعة وهو سن التمييز (1) .
      أما الصبي المميز فقد اختلف الفقهاء في انعقاد تصرفاته من بيع أو شراء إلى فريقين :
      فذهب الفريق الأول ، وهم الحنفية والمالكية ، وأحمد في رواية إلى أن تصرف الصبي المميز ينعقد بالبيع والشراء فيما أذن له الولي ، وإلا كان موقوفا على إجازة الولي أو الوصي .
      وذهب الفريق الثاني وهم الشافعية وأحمد في رواية إلى أن بيع الصبي المميز وشراءه لا ينعقد أي منهما لعدم أهليته ؛ لأن شرط العاقد عندهم سواء أكان بائعا ، أم مشتريا هو الرشد (2) .

      Delete
  12. assalamualaikum tgk.
    bagaimana hukum ta'addud al jum'at menurut mazhab hanafi dan mazhab syafi'i ?
    terima kasih

    ReplyDelete