Kadar Air Dua Qullah

Kadar Air Dua QullahBerbicara masalah air merupakan hal yang sangat esensial dalam Hukum Syar"i, di mana air digunakan sebagai salah satu alat untuk bersuci. Air dua qulah atau Qullatain adalah ukuran air yang biasa dijadikan ukuran baku dalam penetapan masalah air,
Hal ini dinyatakan langsung dalam hadist:

إذا بلغ الماء قلتين فانه لا ينجس رواه ابو داود
“Apabila air telah sampai dua qulah maka ia tidak akan bernajis”(H.R Abu Dawud)

أن الماء لا ينجسه شيء إلا ما غلب على ريحه وطعمه ولونه رواه ابن ماجه
“Air tidak akan bernajis dengan sesuatu kecuali bila berobah baunya dan rasanya dan warnanya” (H.R Ibnu Majah)

Menurut Syafi'iyah, air dua qulah dengan ukuran luas/besarnya bak (tempat tampungan air) adalah
1,25 zira' (panjang) x 1,25 zira' (lebar) x 1,25 zira' (tinggi) Fathun Muin, Jilid. I hal. 31; Al Mahalli, Jilid I hal 24 ; Qalyubi Jilid I hal. 24.
Atas dasar ukuran yang demikian, untuk membandingkan ukuran air dua qulah dari perkiraan zira' ke perkiraan centimeter terdapat dua pandangan,
yakni pandangan yang mengatakan ukuran 1 Asbu' = 1,925 cm Fiqh Islam, Wahbah Zuhaili, Jilid II Damaskus, Darul Fikri, 2004, hal. 1343 dan yang kedua pandangan yang mengatakan ukuran 1 Asbu' 2,00 cm.Berdasarkan ukuran Zira‟ 48 cm yang terdapat dalam Fiqh 'ala Mazahibil Arba‟ah, Abdurrahman AlJaziry , Jilid II, hal. 57 (1 Zira‟ = 24 Asbu‟ = 48 cm)

Jika ukuran 1 zira' adalah 24 Asbu'Qalyubi, Jilid I, hal. 260, maka panjang 1 zira' dengan centimeter menurut pandangan pertama adalah 46,2 cm, dan menurut pandangan ke dua adalah 48 cm.
Jadi ukuran 2 qulah menurut masing-masing pandangan di atas adalah:
  1. Air dua qulah menurut pandangan pertama adalah 57, 75 cm x 57,75 cm x 57, 75 cm = 192.599,8 cm. Jika dihitung dalam liter menjadi 192,599 liter, ( karena 1 liter = 1.000 cl) Rangkuman Pengetahuan Umum lengkap, Sugeng HR, Semarang, Aneka Ilmu, 2005, hal. 218.Pandangan ini hampir serupa dengan pendapat Shahib Kitab Maklumat yang menyatakan ukuran dua qulah dengan 190 liter Maklumat Tuhimmuka Haula Asbab Al Ikhtilaf Baina Fuqaha, Muhammad Nuruddin Merbo Banjar Al Makkiy, hal. 98.
  2. Air dua qulah bagi pandangan yang ke dua adalah 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216.000 cm atau 216 liter.
Dari dua uraian di atas, pendapat yang ke dua cenderung lebih kuat dari yang pertama. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya literatur yang menetapkan ukuran air dua qulah dengan standar demikian.
Di antaranya kh sirajuddin-abbas, Muhaammad Rifa'Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Muhammad Rifa'i, Semarang, Toha Putera, 2004, hal. 14
Sementara Abdurrahman Al Jaziry yang menetapkan ukuran hasta sebesar 48 cm Fiqh 'ala Mazahibil Arba'ah, Abdurrahman AlJaziry , Jilid II, Istambul, Maktabah Hakikah, 2004, hal. 57, konsekwensinya menetapkan ukuran air dua qullah sesuai dengan patokan yang kedua tersebut.

Air dua qullah dengan ukuran berat adalah 500 rithal Fathun Qarib, jilid.I hal. 36, Fathun Muin, Jilid I, hal. 31, Al Mahalli Jilid I hal. 24.
1 rithal jika dibandingkan dengan ukuran dirham adalah 128 4/7 Dirham, dan jika dibandingkan dengan ukuran gram maka berat satu rithal adalah 432 gram atau 0,432 kg . dan jumlah air 2 qullah dengan kilogram adalah 216 kg,
Perhitungannya 500 Rital x 0,432 kg = 216 kg.

Jadi kesimpulan ukuran air dua qulah dilihat dengan berbagai bentuk ukuran adalah sebagai berikut:
  • 60 cm x 60 cm x 60 cm.
  • 216.000 cm³.
  • 216 liter.
  • 216 kg.
  • 500 Rithal Bagdad.
Miqdar Syar'i:
konsepsi ukuran sukatan
konsepsi ukuran timbangan
konsepsi ukuran panjang

Post a Comment

12 Comments

  1. Assalamualaikum... saya mau bertanya untuk lebih meyakinkan...

    kalau bak nya model persegi panjang, bisakah di hitung dari ujung ke ujung minimal harus ada 180cm ? apakah itu sudah mencapai 2 qullah ?

    #untuk lebar cuma sekitar 30cm

    ReplyDelete
  2. wa`alaikum salam wr wb.

    kalau berdasarkan kesimpulan bahwa kadar air dua kulah sebanyak 216 m3 /216 liter maka kalau bak berbentuk persegi panjang yang panjang sisinya 180 cm dan lebarnya 30 cm isinya akan mencapai dua kulah bila mempunyai kedalaman 40 cm, karena 180 x 30 x 40 = 216.000 m3 = 216 liter.

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum,,Tgk bagaimana Hukum bila mencuci Pakaian dengan mesin cuci,,sistem kerja nya dari di cuci sampai kering secara otomatis,,apakah hukum nya suci pakain yg di cucikan dengan mesin cuci tersebut?

    ReplyDelete
  4. tgk,,bagaimana hukum mencuci pakaian dengan mesin cuci muali dari rendam sampai kering di mesin,,apakah suci hukum nya? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa`alaikum salam

      Bila pakaian tersebut tidak di pastikan bernajis maka tidak ada masalah sama sekali. Setelah di cuci pakaian tersebut tetap suci karena memang tidak bernajis sama sekali, kotor belum tentu bernajis.
      sedangkan pakaian yang bernajis, maka bisa dengan di sucikan terlebih dahulu dengan cara di sirami air dan bila ada kotoran ain najisnya maka juga dengan menghilangkan ain najis tersebut. Selanjutnya baru kemudian di masukkan ke dalam mesin suci sampai kering dalam mesin suci tersebut..
      sedangkan bila pakaian bernajis langsung di masukkan maka cara seperti ini tidak bisa menyucikan pakaian tersebut..

      Delete
  5. Terimong Geunaseh tgk..nyo Ka jeulas nyo Meunan

    ReplyDelete
  6. Maaf saya mau tanya,apakah hasil akhir antara 216 lt dgn 216 kg akan sama atau berbeda dlm jumlah bnyak airnya..? Dgn kata lain klo air 216 ltr pasti klo di timbang jd 216 kg begitu jg sebaliknya,apkh berbeda?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kali air berat satu kg sama dengan satu liter..sedangkan benda cair lain hasilnya bisa berbeda

      Delete
  7. Dalam Islam di batasi air untuk di pake susuci, dan ada sikap khusus jika Anda akan berwudhu memakai air sedikit, dikarenakan banyak hikmahnya bahkan salah satunya tentang kesehatan pada diri kita sendiri, salam kenal akang-akang

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam kenal juga, terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat

      Delete
  8. Assalamualaikum tungku,, lon neu teumanyeng mise kulah persegi panjang ukuran panjang 180cm dgn lebar 60 cm... Padim kedalaman nak trok 2 kulah nyn tgk

    ReplyDelete