salah waktu berbuka puasa

salah waktu berbuka puasaKarena ingin mengamalkan sunat cepat-cepat berbuka, seseorang sempat silap dalam berbuka puasa, karena mendung sehingga suasana tampak gelap dan melihat jam tangannya menunjuki jam yang tepat jam 07.00 sedangkan waktu berbuka adalah pukul 18.50, maka ia segera meraih gelas berisi air dan langsung meminumnya. Sejenak kemudian ia diingatkan oleh kawannya bahwa belum saatnya berbuka.

Pertanyaan:
Bagaimanakah puasa seseorang tersebut, apakah sah karena ia berbuka karena menyangka telah sampai waktu berbuka, atau tidak?

Jawab:
Puasanya tidak sah/bathal, karena sangkaan nya tersebut telah terbukti salah.

Referensi
Fathul Mu`in jilid 2 hal 230 Cet. Toha Putra

ولو أكل باجتهاد أولا وآخرا فبان أنه أكل نهارا بطل صومه إذ لا عبرة بالظن البين خطؤه فإن لم يبن شئ: صح

Posting Komentar

0 Komentar