Kodrat manusia memang mencintai lawan jenis dan ingin hidup bersama, namun dalam islam ada norma khusus untuk bisa hidup bersama yaitu NIKAH, dan tentunya sebelum menikah alangkah senangnya bila kita mengenal lebih dahulu calon isteri kita.
Pertanyaan:
Apa hukum bagi calon suami untuk melihat wajah calon isteri saat melamar?
Jawaban:
Sunnah bagi lelaki untuk melihat wajah perempuan yang ingin dijadikan isterinya dan sunnah juga melihat kedua telapak tangannya,
hikmah dibatasi hanya melihat wajah dan telapak tangannya adalah pada wajah perempuan akan tercermin kecantikannya sementara pada telapak tangan akan tercermin kesuburan tubuhnya.
Namun perlu di ingat, bahwa yang di bolehkan hanyalah melihat saja. Adapun berkhalwat, menyentuh, dan jalan-jalan berdua-duaan dengan tunangan (seperti yang sering terjadidi saat ini) hukumnya adalah HARAM. Tunangan belumlah menjadi istri, sehingga berdua-duaan dengannya masih haram hukumnya.
Referensi:
Fathul Mu'in Jilid 3 hal 257 cet haramain.
وسن نظر كل من الزوجين بعد العزم على النكاح وقبل الخطبة الآخر غير عورة مقررة في شروط الصلاة
فينظر من الحرة وجهها ليعرف جمالها وكفيها ظهرا وبطنا ليعرف خصوبة بدنها
فينظر من الحرة وجهها ليعرف جمالها وكفيها ظهرا وبطنا ليعرف خصوبة بدنها
0 Komentar