Beberapa Hal yang Sunat dalam Membaca al-Fatihah

Kali ini kami akan berbagi tentang beberapa perkara yang disunatkan untuk dikerjakan saat menbaca surat Al-Fatihah  di dalam Shalat. Semoga Bermanfaat.

1. Membaca ta’awwudh sebelum al-Fatihah
Ta’awwudh yaitu meminta perlindungan kepada Allah dari godaan syaithan terkutuk. Salah satu bacaannya adalah أَنَا عَائِذٌ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ, atau أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ dan ini adalah bacaan ta’awwudh yang paling utama. Ta’awwudh dibaca secara sir (suara rendah) pada setiap rakaat sebelum al-Fatihah. Namun demikian, ta’awudh juga disunatkan dalam shalat jenazah yaitu sebelum membaca al-Fatihah pada takbir pertama. Perlu diketahui bahwa, hukum membaca Ta’awwudh sebelum membaca al-Qur`an adalah wajib bagi hak Rasulullah SAW dan ini termasuk salah satu keistimewaan Baginda Muhammad SAW.

2. Waqaf di setiap penghujung ayat.
Dalam membaca al-Fatihah, disunnahkan mewaqafkan bacaan pada setiap penghujung ayatnya bahkan pada bacaan antara Basmalah dan Hamdalah meskipun antara satu ayat berkaitan dengan ayat setelahnya. Kemudian pada bacaan “ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ “ lebih baik tidak diwaqaf, karena ia tidak termasuk dalam waqaf Tam dan bukan pada penghujung ayat. Apabila tetap juga diwaqafkan pada bacaan tersebut (أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ) maka tidak disunatkan mengulangi dari permulaan ayatnya lagi.

3. Membaca آمِيْنَ (Ta`min) setelah bacaan al-Fatihah.
Membaca Amin disunnahkan mengiringi bacaan al-Fatihah. Artinya setelah selesai bacaan Fatihah langsung membaca Amin setelah berdiam sejenak tanpa diselangi dengan kalimat lain. Oleh karena itu, jika lama berhenti atau diselangi dengan kalimat yang lain setelah selesai Fatihah maka tidak disunatkan lagi membaca Amin. Namun demikian, disunatkan membaca رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَلِوَالِدَيَّ sebelum membaca Amin dan menambahkan رَبَّ الْعَالَمِينَ setelah membaca Amin.

4. Membaca surat setelah membaca Fatihah.
Membaca surat setelah Fatihah hanya disunatkan bagi imam, munfarid atau makmum yang tidak bisa mendengar bacaan imamnya. Kesunnahan membaca surat setelah Fatihah bisa dilakukan dengan membaca satu ayat al-Qur`an, bahkan sebagiannya saja dengan syarat apabila sudah sah menjadi sebuah kalam dan sebaiknya dibaca dengan 3 ayat. Membaca surat hanya disunatkan pada rakaat pertama dan kedua, tidak disunatkan pada rakaat ketiga dan keempat. Kemudian disunatkan memanjangkan bacaan surat pada rakaat pertama dan membaca surat yang lebih pendek pada rakaat kedua. Di samping itu, juga lebih diutamakan membaca satu surat secara utuh meskipun pendek ketimbang membaca surat yang panjang tapi hanya sebagian saja. Wallahua'lam.


Referensi :
1. Nihayatu Zain fi Irsyadi al-Mubtadin, Muhammad ibn ‘Umar Nawawy
2. Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh Minhaj, Ibnu Hajar al-Haitamy
3. Hasyiah Qalyuby wa ‘Amirah, Ahmad Salamah wa Ahmad al-Barlasy
4. I’anat al-Thalibin, Abu Bakar ‘Utsman ibn Muhammad Syatha

Post a Comment

5 Comments

  1. Kalau imam sedang membaca alfatihah kita makmum diam atau ikut imam membaca alfatihah..
    Tks atas jawabannya..

    ReplyDelete
  2. kalau yakin dengan mendengar fatihah imam, masi sempat baca fatihah sendri, seperti imam akan diam sebentar atau baca ayat pendek, maka lebih baik diam dan dengar saat imam baca fgatihah.

    ReplyDelete
  3. Terimakasih ustadz..
    Berarti kalau imam baca alfatihah kita diam, begitu juga kalau imam baca ayat pendet kita juga ikut diam.
    Tks sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. benar, makmum disunatkan menyimak bacaan imam, namun kalau ditakutkan tidak sempat membaca fatihah, maka harus segera membaca fatihah, karena membaca faitihah bagi makmum juga wajib

      Delete
  4. Assalamulaikum
    Guree, kita salat setelah imum takbir, lalu kita simak imam baca fatihah,
    sesudah amin kita baca fatihah sendiri, nah kalo imum sudah rukuk sementara kita belum habis fatihah, apakah kita langsung rukuk atau habiskan fatihah baru ruku'
    Syukra ? Le tat mumang urueng bagian nyan gure2 :)

    ReplyDelete