Deskripsi Masalah
Salah satu peninggalan yang banyak ditemukan di Aceh adalah batu nisan terukir rapi dan indah dengan tulisan kaligrafi Arab. Di antara kaligrafi tersebut ada yang merupakan ayat-ayat al-Quran, terutama pada kuburan para ulama. Bagaimanakah hukum menuliskan kalam al-Quran di kuburan?
Jawaban:
Terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang hukum menulis kalimat al-quran pada kuburan. Mayoritas ulama Mazhab Syafii berpendapat makruh. Imam al-Azra’i menyatakan bahwa hukumnya adalah haram, beliau memberikan alasan bahwa kalau dituliskan lafadh al-quran akan membawaki kepada melecehkan al-Quran dengan sebab terinjak atau bercampurnya dengan najis atau lendir mayit ketika digalikan kembali untuk ditanam mayat yang lain.
Pendapat Imam al-Azra’i mendapat banyak penolakan dari kebanyakan para ulama lain. Imam Syarwani menyatakan, bahwa yang mu’tamad (kuat) adalah sebagaimana ithlaq ashhab bahwa penulisan tersebut hukumnya adalah makruh, baik dituliskan lafadh al-quran ataupun bukan. Beliau menyatakan bahwa efek penulisan al-quran yang di takutkan oleh Imam al-Azra’i yaitu akan mengotori lafadh al-quran, bukanlah sesuatu yang pasti.
Selain itu penulisan al-Qur-an di kuburan sama halnya dengan menuliskan al-Ismu al-A’dham sebagai pertanda pada badan hewan yang akan di kurbankan (udhiyyah), walaupun berakibat akan mengotori lafadh mulia tersebut, karena maksud dari penulisan lafadh tersebut bukanlah sebagai al-Ismu al-A’dham namun lebih kepada sebagai tanda dan tabaruk. Sehingga hukumnya boleh, baik ditakutkan hewan tersebut akan bernajis atau tidak. Maka penulisan al-Qur-an dikuburan bisa disamakan dengan penulisan al-Ismu al-A’dham pada kaki binatang, karena tidak dikasadkan al-Quran tapi hanyalah bertujuan untuk tafaul. Maka demikian juga halnya dalam penulisan lafadh al-quran di kuburan para ulama. Hal ini bertujuan sebagai tafa`ul dan tanda bahwa pemilik makam tersebut merupakan seorang yang shalih dan ulama.
Mazhab Maliki memiliki perbedaan dengan mazhab Syafi’i dari segi tulisan al-Quran, mereka menyatakan hukumnya haram, sedangkan menulis untuk mengingat nama atau tanggal kematian maka hukumnya makruh. Sedangkan ulama mazhab Hanbali memakruhkan tulisan tanpa perincian.
Kesimpulan tentang hukum menulis al-Quran dikuburan ada dua pendapat, pertama haram. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam al-Azra’i dan Zarkasyi dengan alasan dapat mendatangkan najis dan merendahkan al-Quran. Pendapat kedua makruh. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan ulama dengan dalil keumuman pembahasan Ashabil wujuh yang memakruhkan tulisan diatas kuburan secara mutlaq serta mengkiyaskannya dengan masalah al-Ismu al-A’dham yang dituliskan pada kaki hewan qurban. Jadi pendapat inilah mungkin yang diamalkan kebanyakan masyarakat sekarang. Wallahu A’lam.!!
Fathul Jawad jilid 1 hal 370 Darul Kutub Ilmiyah.
Hasyiah Jamal Jld 3 hal 236 Darul Kutub Ilmiyah.
Tuhfatul Muhtaj Jilid 3 hal 207 Darul Fikri.
0 Komentar