soal :
Seorang laki-laki membawa perempuan pada malam hari maksud hendak menyerahkan diri keduanya kepada tuan qadhi supaya di nikahkan, apakah hukumnya?
Jawaban:
hukum berjalan dua itu haram kalau tidak ada mahramnya atau perempuan lainnya yang kepercayaan nashnya dalam kitab fathul mu`in juzuk 2 nomor 283 :
أن يخرج معها محرم، أو زوج، أو نسوة ثقات، ولو إماء، وذلك لحرمة سفرها وحدها، وإن قصر
Pertanyaan dari Singkil
Fatawa Abuya Muda Wali al-Khalidy, Hal 8 Cet. Nusantara Bukit Tinggi
2 Komentar
assalamualaikum..
BalasHapuslalu bagaimana jika wali org tua siperempuan tidak merestui pernikahan mereka,,kemudian mereka lari ke qadhi?
Hukum lari tersebut adalah haram dan ia durhaka kepada kedua ayah bundanya. Masalah pernikahan bila ia sudah berada di luar wilayah yang membolehkan qashar shalat (lk 96 km), maka saat itu hak wali nikahnya berada di tangan wali hakim. Hakim ini harus hakim resmi dan laki-laki calon suami tersebut mesti sekufu dengan wanita tersebut. Bila bukan hakim resmi dan laki-laki tersebut tidak sekufu maka nikah tersebut tidak sah
Hapus