Fatwa Abuya Muda Waly: Nikah Pada Qadhi Ketika Tidak Ada Wali


soal :

Seorang laki-laki membawa perempuan pada malam hari maksud hendak menyerahkan diri keduanya kepada tuan qadhi supaya di nikahkan, apakah hukumnya?

Jawaban:

hukum berjalan dua itu haram kalau tidak ada mahramnya atau perempuan lainnya yang kepercayaan nashnya dalam kitab fathul mu`in juzuk 2 nomor 283 :

أن يخرج معها محرم، أو زوج، أو نسوة ثقات، ولو إماء، وذلك لحرمة سفرها وحدها، وإن قصر

Dan tentang hukum nikah dengan perempuan itu asal jauh tempat qadhi itu dari tempat walinya dua marhalah maka sah nikahnya kalau tidak jauh dua marhalah maka batil nikah itu karena tidak boleh qadhi menjadi wali ketika itu.


Pertanyaan dari Singkil
Fatawa Abuya Muda Wali al-Khalidy, Hal 8 Cet. Nusantara Bukit Tinggi

Posting Komentar

2 Komentar

  1. assalamualaikum..
    lalu bagaimana jika wali org tua siperempuan tidak merestui pernikahan mereka,,kemudian mereka lari ke qadhi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hukum lari tersebut adalah haram dan ia durhaka kepada kedua ayah bundanya. Masalah pernikahan bila ia sudah berada di luar wilayah yang membolehkan qashar shalat (lk 96 km), maka saat itu hak wali nikahnya berada di tangan wali hakim. Hakim ini harus hakim resmi dan laki-laki calon suami tersebut mesti sekufu dengan wanita tersebut. Bila bukan hakim resmi dan laki-laki tersebut tidak sekufu maka nikah tersebut tidak sah

      Hapus