Apakah Tangan Koruptor Wajib Dipotong Sebagaimana Halnya Pencuri ?

Deskripsi masalah :

Dalam kehidupan kita sehari-sehari pasti tidak asing lagi dengan yang namanya korupsi begitu juga dengan istilah koruptor, karena kedua istilah ini memiliki kaitan yang yang sangat erat dan tidak terpisahkan.

Korupsi adalah penyalahgunaan harta benda yang dititipkan dan diamanahkan, sedangkan koruptor adalah seseorang yang telah dipercayakan untuk mengemban suatu amanah atau titipan (harta benda), namun disalah gunakan.

Pertanyaan :

Apakah koruptor sama dengan pencuri dalam hukum agama, sehingga tangannya wajib dipotong jika mencuri suatu harta benda yang mencapai nisab (kadar ¼ dinar) atau jika dibandingkan dengan ukuran emas adalah 1,2 gram ?

Jawaban :

Koruptor tidak dipotong tangannya, karena dalam ranah hukum fiqh, koruptor bukanlah pencuri tapi ia tergolong ke dalam orang yang mengingkari/menyalahgunakan titipan atau orang yang berkhianat atas amanah.

Referensi :

Hasyiyah Qulyubi wa Amirah, Juz 4 Halaman 195 Cet Darul Fikr

(ولا يقطع مختلس ومنتهب وجاحد وديعة) وفهم حديث «ليس على المختلس والمنتهب والخائن قطع» صححه الترمذي والأولان يأخذان المال عيانا، ويعتمد الأول على الهرب والثاني على القوة والغلبة ويدفعان بالسلطان غيره بخلاف السارق لأخذه خفية فشرع قطعه زجرا

Perkumpulan Yang Dirahmati Allah SWT [Tgk H Sulaiman Bin Hasan]


Post a Comment

0 Comments