Hukum Qurban dengan Iuaran Siswa

Deskripsi Masalah
Jauh-jauh hari sebelum bulan Dzulqa’dah datang menyapa, banyak orang-orang yang mempunyai harta yang lebih atau bahkan masyarakat yang punya ekonomi rendah telah berencana untuk berqurban pada bulan mulia tersebut, karena selain membantu sesama, berqurban juga memperoleh pahala yang agung disisi Allah SWT. Niat yang mulia tersebut juga mengetuk hati kepala sekolah dan seluruh dewan guru di salah satu SMA ternama di Aceh utara. Mereka sepakat untuk mengumpulkan uang dengan jumlah tertentu yang memada untuk seekor hewan qurban. Dan untuk sekedar mengajarkan kebaikan kepada anak didiknya, kepala sekolah juga berinisiatif untuk mengutip iuran dari seluruh siswa yang mampu dengan masing-masing dari mereka wajib menyetor Rp 20.000 kepada ketua kelas, yang nantinya uang tersebut akan digunakan untuk membeli hewan qurban berupa seekor lembu yang sudah memenuhi kriteria hewan qurban serta akan dibagi kepada siswa-siswa yang kurang mampu, juga masyarakat sekitar yang tergolong miskin melalui kupon yang telah disediakan oleh pihak sekolah.

Pertanyaan
Apakah hewan yang dibeli dari iuran para siswa tersebut memadai sebagai qurban, mengingat seekor lembu hanya  untuk 7 orang saja????

Jawab
Penyembelihan hewan tersebut tidak memadai sebagai qurban dan bisa tidak dinamakan dengan qurban karena tidak memenuhi syarat qurban. Namun mereka tetap mendapatkan pahala sedekah biasa bukan pahala qurban.

Referensi
Tuhfatul Muhtaj, Hasyiyah Syarwani 9 : 406 cet. Darl al fikr
(قوله: بل ولو ذبحا عنهما شاتين إلخ)
 وكذا يقال فيما لو اشترك أكثر من سبعة في بقرتين مشاعتين أو بعيرين كذلك لم يجز عنهم
 ؛ لأن كل واحد لم يخصه سبع بقرة أو بعير من كل واحد من ذلك اهـ. مغني
I’anathul Al Thalibin 2 : 332 cet. Al-Haramain
ولو اشترك أكثر من سبعة في بدنة لم تجزئ عن واحد منهم

Post a Comment

1 Comments

  1. tolong disertakan hadistnya untuk penjelasan diatas,, terimakasih

    ReplyDelete