Hukum Menghimpun Antara Dua Khutbah Dan Shalat Jum’at Satu Kali Tayammum

Deskripsi Masalah :

Salah satu sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh semua makhluk hidup khususnya manusia di dunia ini adalah air, karena manfaat yang dihasilkan oleh air sangatlah banyak, antaranya makhluk hidup memanfaatkan air untuk bertahan hidup, sedangkan kita selaku manusia hamba Allah demi mengharapkan ridha dari-Nya, memiliki tanggung jawab setiap hari yaitu berta’abbud kepada-Nya, salah satu kewajiban yang paling utama adalah shalat lima waktu dalam keadaan suci, alat untuk bersuci adalah air. Seandainya kita sedang dalam keadaan kekurangan air, maka syara’ membolehkan kita untuk bertayammum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 Pertanyaan :

Apakah boleh menggabungkan di antara dua khutbah dan shalat jum’at dengan tayammum yang satu?

Jawaban :

Tidak boleh, karena tayammum merupakan alat bersuci yang dhaif(lemah), maka tidak dapat menghimpun dua ibadah fardhu.

Referensi  :

Kitab Qurratul ‘Ain Bifatawi Ismail Azzain, Hal. 59, Cet. Maktabah Albarakah

 سؤال :
هل يجوز ان يجمع بين الخطبتين وصلاة الجمعة بتيمم واحد او لا ؟
الجواب :
والله الموافق للصواب : ان التيمم لكونه طهارة ضعيفة فلا يجمع به بين فرضين, وحينئذ فلا يجوز ان يجمع بين خطبتين وصلاة الجمعة بتيمم واحد , بل يتيمم للخطبتين و تيمم للصلاة . والله سبحانه وتعالى اعلم


 .


Baca juga kajian terkait tayammum di http://lbm.mudimesra.com/2017/02/cara-tayammum-jika-air-tidak-cukup-untuk-bersuci.html

Posting Komentar

4 Komentar

  1. assalamua'alaiku wr.wb.
    tgk. yg mulia. saya mau tanya kalau kita tdk pergi shalat jum'at karena ozor misalnya, hujan yg bersangatan, wajib kah kita shalat zuhur di rumah. hanya sakian , terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. alaikum salam,,,bila tidak mengerjakan jumat baik karn ada ozor atau tidak maka wajib mengerjakan shalat dhuhur

      Hapus
  2. Assalamualaikum,
    Jadi Tgk bagaimana Caranya supaya Shalat Jumat & dua Khutbah bisa terlaksana jika pada suatu tempat pada Kondisi tidak ada Air Untuk berwudhu’,cuma yg ada untuk bertayammum.
    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alaikum salam,,
      bagi khatib bertayamum dua kali, pertama sebelum khutbah kemudian turun khutbah bertayamum lagi untuk shalat,,,sedangkan bagi jamaah cukup satu tayamum

      Hapus