Nabi Muhammad SAW merupakan figur terbaik yang menjadi utusan terakhir di muka bumi ini. Adalah keagungan yang tak terhingga sebagai bentuk kegembiraan yang hadir tatkala bulan kelahiran beliau kembali datang menyapa lewat hilal Rabi’ul awal yang nampak di ufuk barat akhir sore bulan safar. Lantunan shalawat pun sambung-menyambung menggema menghiasi malam yang menjadi saksi kecintaan kita kepada sang pembawa syari’at nan agung.
Berbagai macam perayaan ikut menyemarakkan hari-hari di berbagai penjuru dunia dengan tradisi dan adat istiadat yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut bersatu menjadi keseragaman dalam bingkai ukhuwah islamiyyah untuk mencari cinta, kasih sayang dan syafa’at Beliau kelak di hari yang tidak ada lagi penyelamat selain Beliau. Perayaan yang bukan hanya berdasarkan fanatisme ini justru menjadikan umat islam semakin semangat untuk ikut serta dalam dalam ceremonial ini dengan berlandaskan dalil-dalil naqli yang menjadi pijakan dasar hukum kesunahan merayakan maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
Karena menjadi tradisi dalam merayakan maulid, diantara umat islam ada yang meletakkan beberapa uang pecahan ketika di hadapan orang yang sedang membaca zikir barzanji karena mengharap keberkahan dari uang yang telah dibacakan zikir maulid tersebut.
Bagaimana status meletakkan uang dihadapan bacaan zikir tersebut dengan harapan mengalirnya keberkahan bagi orang tersebut. Apakah berdasarkan dalil atau Cuma inisiatif pribadi semata?
Jawab:
Perbuatan tersebut dianjurkan demi mendapatkan keberkahan pada harta seseorang tersebut.
I’anatut Thalibin 3 : 364 cet. Haramain
ومن قرأ مولد الرسول - صلى الله عليه وسلم - على دراهم مسكوكة فضة كانت أو ذهبا وخلط تلك الدراهم مع دراهم أخر وقعت فيها البركة ولا يفتقر صاحبها ولا تفرغ يده ببركة
“Barang siapa membaca maulid Nabi pada uang logam dari perak atau emas, kemudian uang tersebut dicampurkan dengan uang yang lain, maka semuanya akan menjadi berkah, tidak akan fakir dan tidak akan putus uang ditangannya karena maulid Nabi Muhammad SAW”.
0 Komentar