Fatwa Imam Syafi'i Dengan Pendapat Jadid Mengikuti Budaya Mesir ?

Dalam mazhab syafii, ada dua qaul yang dikenal dengan qaul Jadid dan Qadim, pendapat jadid adalah pendapat yang dikemukakannya di Mesir atau dalam perjalanan menuju Mesir, sedangkan pendapat Qadim adalah pendapat yang beliau kemukakan di Iraq. Dalam hal ini, ada sebagian pihak yang berpendapat bahwa bahwa imam Syafii mengeluarkan qaul Jadid karena menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang ada di Mesir, bukan karena faktor penambahan dalil yang menjadi landasan hukum pendapat Jadid.

Pertanyaan:

Apakah benar bahwa perubahan pendapat Imam Syafii dari Qadim ke Jadid karena faktor budaya setempat?

Jawaban:

Tidak benar imam syafiie mengasas mazhab jadid untuk menyesuaikan diri dengan adat istiadat mesir, namun timbulnya mazhab jadid karena bertukar pikiran sang imam dengan ulama-ulama lain ketika ia berada di mekkah, bahkan yang tertera dalam kitab kitab mazhab syafii adalah bagi sang imam ada dua mazhab, mazhab iraq yaitu mazhab qadim yang diajarkan kepada murid uridnya disana dan ia mengarang beberapa kitab, kemudian ketika ia pindah ke mesir, tatkala sampai di mekkah ia bertukar pendapat dengan beberapa ulama lain, sehingga banyak pendapat pendapat qadim yang telah difatwanya dirujuk kembali, pendapat pendapat inilah yang kemudian menjadi pendapat jadid, pendapat jadid dibnetuk oleh imam syafii sebelum keberangkatannya ke mesir, ada yang berkatasebelum keberangkatannya ke mekkah, namun yang pasti, pendapat jadid adalah pendapat yang diterapkannya di mesir, tentu terlepas dari kaitannya dari irak atau mesir, namun karena bertambahnya ilmu imam dengan sebab bertukar pendapat.
Ini bukan tanpa alasan, berikut beberapa alasan pendapat jadid bukan karena mengikuti budaya:

1. Jika perubahan mazhab karena budaya, sungguh imam tidak akan menarik kitab-kitabnya yang dikarang di Irak dan mengharamkan kepada umat untuk mempelajarinya dengan kata beliau:

ليس في حل من روي عني القديم
Tidaklah halal seseorang meriwayatkan pendapat qadim dariku. (Bahrul Muhid, Imam Zarkasyi jilid 4 hal 584)

Kalau sendainya pendapat jadid karena faktor budaya Mesir, tentunya Imam Syafii akan membiarkan murid-muridnya yang di Iraq untuk mengikuti pendapat qadim beliau, bahkan tentunya Imam Syafii akan punya pendapat yang berbeda-beda bagi muridnya menurut asal daerah masing-masing, namun kenyataannya tidak demikian.

2. Jika memang seperti dakwaan mereka, maka para ashab Imam Syafii yang ada di Irak akan berfatwa sesuai mazhab qadim, dan ashab yang di mesir akan berfatwa seperti pendapat qadim, padahal fakta sebaliknya, ashab Imam Syafii yang di Iraq juga berfatwa dengan pendapat Jadid.

3. Para imam mazhab yang lebih mengetahui tentang imam Syafii tidak penah satupun dari mereka yang mengatakan perubahan mazhab karena mengikuti adat, apakah para mutaakhirin lebih mengenal terhadap imam daripada ashab imam sendiri ? bahkan ketika para shab memilih pendapat imam yang qadim, mereka tidak menisbahkannya kepada imam, tetapi mereka memilihnya karena kuat dalilnya.

4. Para ulama-ulama mazhab Syafii dengan jelas mengataklan tidak boleh mengitu pendapat qadim walaupun bagi penduduk Iraq, maka bagaimana orang-orang yang datang kemudian mengatakan perubahan Qadim ke Jadid karena faktor budaya Mesir?

5. jika memang benar pendapat imam di Mesir karena budaya, maka para pengikutnya diluar mesir tidak akan mengikutinya, padahal sangat banyak murid imam Syafii yang berasal dari luar mesir mengikuti pendapat jadid yang disusunnya di Mesir bahkan penduduk Irak sekalipun, kitab al-um yang menjadi rujukan dasar mazhab Syafii bagi semua daerah, maka pendapat jadid adalah yang sahih dan wajib beramal atasnya baik untuk penganut Mazhab Syafii di Mesir atau di luar Mesir.

Alangkah mengherankan, orang yang mengatakan Imam Syafii berfatwa dengan pendapat jadid karena mengikuti adat mesir, hanya karena ingin memperoleh fatwa yang mudah-mudah walaupun bertentangan dengan dalil, dan mereka juga mendakwa fatwa jadid adalah sarana untuk mempermudah penduduk Mesir padahal mereka tidak mengatahui bahwa pendapat imam di Mesir berdasarkan dalil-dalil yang kuat dibandingkan fatwa Imam Syafii di Iraq, bahkan umumnya pendapat qadim cenderung lebih mudah dibandingkan mazhab jadid.

Sayyid Alawi bin Abdul Qadir, Madhal ila mazhab syafiiyah Hal 378

Post a Comment

0 Comments