Hukum Tidur Ketika Sudah Masuk Waktu Shalat

Deskripsi masalah:

Kebiasaan dari orang-orang terkadang ketika pulang dari kerja dan sudah masuk waktu shalat mereka langsung tidur hal ini karena faktor lelah atau lainnya. Hal demikian sehingga dapat menyebabkan  tidak sempat mengerjakan shalat karena waktunya telah habis.

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum tidur sesudah masuk waktu shalat sebelum mengerjakan shalat?


Jawaban:

Hukumnya makruh jika kuat sangkaan akan jaga sebelum sempit waktu, kuat sangkaan ini adakalanya karena sudah terbiasa jaga, atau karena ada orang yang membangunkanya. Jika bukan demikian, hukumnya haram.



- I'anatutthalibin juz 1 Hal 120 Cet Haramain


)فرع) يكره النوم بعد دخول وقت الصلاة وقبل فعلها حيث ظن الاستيقظ قبل ضيقه لعادة او لايقاظ غيره له والا حرم النوم الذي لم يغلب في الوقت


Bolehkah Zakat Padi Diuangkan?
Simak Penjelasan Abi MUDI



Posting Komentar

0 Komentar