Kali ini, pihak LBM akan membahas seputar sifat-sifat shalat, bagaimana kaifiyat rukun-rukun shalat baik hal wajib maupun sunatnya dengan berlandaskan fiqh Mazhab Imam Syafii. pembahasan ini akan berlanjut sampai beberapa tulisan. Untuk pertama kali kami akan tuliskan rukun-rukun shalat secara umum.
Rukun shalat ada 13 :
- Niat
- Takbir ihram
- Berdiri betul bagi yang mampu
- Membaca Fatihah
- Ruku’
- I’tidal
- Sujud
- Duduk di antara dua sujud
- Membaca doa tasyahud Akhir
- Duduk Tasyahud Akhir
- Membaca shalawat
- Salam
- Tertib.
Selain itu, sebagian ulama juga menambahkan rukun shalat "niat keluar dari shalat". Namun menurut pendapat yang kuat hal ini tidaklah wajib tetapi hanya di sunatkan.
Penjelasan setiap rukun-rukunnya yang lebih detail Insya Allah akan kami sajikan satu persatu dalam tulisan berikutnya dengan disertai referensi kitab mu'tabarah. Amiin Ya Allah.
11 Komentar
nak tanya sedikit tgk2 lbm mudimesra.
BalasHapusbgaimana yg dimaksud dgn kasad rukun 13 saat takbiratul ihram? mohon penjelasan.. syukran jzk
Maksudnya menghadirkan dalam hati 13 rukun shalat ketika takbir ihram, minimalnya secara ghobal saja.
HapusAsslamu'alaikum,,semoga teungku sabee2 dalam limpahan rahmat Allah SWT,,Lon neuk tanyong tgk, jika ma'mum tidak membaca Alfatihah(hanya mendengar Alfatihah yang dibaca oleh imam) dan bukan karena masbuk maka shalatnya tidak sah,apakah shalat2 tersebut wajib diqadha? sedangkan makmum ini masih dalam menuntut ilmu agama, apakah ada ruksah karena sebelumnya dia tidak mengetahui (jahil). mohon jawaban tgk. atas hal yang membingungkan ini,,syukran.
BalasHapusjawabannya kami tunggu tgku..
BalasHapusWa`alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh
HapusTerima kasih atas kepercayaan tgk kepada kami.
Dalam hal ini yang masih menjadi keraguan bagi adalah adalah masalah membaca fatihah bagi makmum dalam fiqih di anggap termasuk masalah khafi (tersembunyi) bagi masyarakat awam atau tidak. Pengaruhnya bila masalah tersebut di anggap sebagai masalah khafi maka bila ada orang yang tidak membacanya karena tidak mengetahuinya maka shalatnya di hukumi sah dan tidak wajib di kadha, sedangkan bila masalah ini merupakan masalah yang dhahir dan tidak di maafkan bila tidak di ketahui maka bila ada makmum yang tidak membacanya karena jahil maka shalatnya tetap di hukumi tidak sah karena kelalaiannya tidak belajar tatacara shalat.
Ini masih menjadi keraguan kami, Insya Allah akan kami teliti lebih lanjut dan akan kami jawab setelah kami menemukan jawabannya..
Wassalam
syukran katsiran teungku...kami tunggu jawaban selanjutnya..
BalasHapusassalamualaikum tgk,,Bagaimana bila seorang Makmum (Masbuk) ketika mengikuti imam,,makmum belum habis membaca Alfatihah,dikarenakan Imam duluan Ruku",dgn kata lain imam membaca fatihah sangat cepat,apakah hukum bagi si makmum sah? Terimong Geunaseh tgk
BalasHapuswa`alaikum salam
HapusBila masbuk maka ia hanya wajib membaca fatihah sekadar waktu yang ia dapatkan saja, pada saat imam rukuk maka ia boleh langsung rukuk bersama imam walaupun ia belum membaca fatihah sampai tuntas..
Terimong Geunseh Guree,satu lagi tgk mhn Penjelasan,,Misalkan imam membaca Fatihah sangat cepat,,sedangkan makmum belum selesai membaca nya tetapi imam udh rukuk, apa yg harus dilakukan oleh Makmum tersebut?
BalasHapusabu yang lon muliakan izin share beh, lon copy tulisan jih dan lon puduek link jih, bah mangat dibaca dibanding lon share link manteng abu
BalasHapusSilahkan, semoga bermanfaat
Hapus