Duduk antara dua adalah duduk yang dilakukan setelah sujud pertama berfungsi sebagai pemisah sujud pertama dan kedua.
Nabi SAW bersabda:
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا
Artinya: kemudian tegaklah sehingga tetap sebentar dalam posisi duduk. (HR. Abu Hurairah)Duduk antara dua sujud mesti dilakukan dengan bangun dari sujudnya secara menyengaja, artinya bukan karena ada sebab yang lain seperti disengat oleh binatang, terkejut dan sebagainya. Karena itu, jika ia bangun dari sujud karena demikian maka harus mengulangi dari sujudnya kembali. Duduk antara dua sujud tidak boleh dilakukan terlalu cepat tanpa adanya thuma`ninah (berhenti sejenak) dan juga tidak boleh berlama-lama dengannya (menyamai ukuran bacaan tasyahud yang wajib), karena ia adalah termasuk rukun yang pendek (qashir).
Hal-hal yang disunatkan ketika duduk antara dua sujud
- Membaca takbir ketika mengangkat kepala dari sujudnya.
- Duduk secara iftirasy, yaitu duduk di atas tumit kakinya yang kiri sedangkan kaki kanan ditegakkan secara lurus serta menghadapkan jari kaki kanannya ke arah kiblat.
- Meletakkan kedua tangannya di atas dua paha mendekati dengan dua lututnya.
- Jari-jari tangannya dibentangkan dengan rapat (bukan direnggangkan).
- Membaca doa berikut ini :
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَعَافَنِي وَاعْفُ عَنِّي
Bagi yang shalat sendirian (munfarid) dan imam jamaah mahshurin disunatkan untuk menambahkan doa di bawah ini:
رَبِّ هَبْ لِي قَلْبًا نَقِيًّا مِنْ الشِّرْكِ بَرِيًّا لَا كَافِرًا وَلَا شَقِيًّا
رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَتَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إنَّك أَنْتَ الْأَعَزُّ الْأَكْرَمُ
Ya Tuhanku, berikanlah bagiku hati yang bersih dari syirik dan bukan hati yang kufur dan celaka.Ya Tuhanku, ampunkanlah dosaku dan kasihinilah diriku, dan ampunkanlah bagiku apa yang Engkau ketahui, sesungguhnya engkau adalah yang Maha Megah lagi Pemurah.
Di bawah ini adalah gambar tampak dari belakang cara duduk iftirasy yang di sunnahkan.
Referensi:
Hasyiah al-Syarwany wa Ibn Qasim ‘Ala Syarh Tuhfat al-Muhtaj juz 2 h. 77
4 Komentar
Asslamu'alaikum gure lbm yg kamoe muliakan. kami ingin bertanya, apakah boleh ketika duduk antara dua sujud kedua kaki disilangkan dan bertumpu satu sama lain sehingga ada salah satu kaki tidak mengenai tanah/lantai ?
BalasHapuswa`alaikum salam
HapusYang lebih utama dalam duduk di antara dua sujud adalah duduk secara iftirasy, yaitu duduk di atas tumit kakinya yang kiri sedangkan kaki kanan ditegakkan secara lurus serta menghadapkan jari kaki kanannya ke arah kiblat.
SEdangkan bila duduk duduk antara dua sujud kedua kaki disilangkan dan bertumpu satu sama lain sehingga ada salah satu kaki tidak mengenai tanah/lantai tidaklah membatalkan shalat, shalatnya tetap sah dan duduk seperti tersebut hukumnya juga tidak haram, hanya saja kurang tatacara duduknya kurang sempurna.
Assalamualikum Ustadj, ane mau tanya : setelah sujud kedua dalam melanjutkan rokaat berikutnya banyak yang tidak langsung berdiri,bangun,
BalasHapusterutama solah jamah apakah, boleh ustad, atau itu bagian dari sunah tolong penjelasan
wa`alaikum salam
Hapussetelah sujud kedua di sunatkan ketika akan bangun untuk duduk sebentar yang di sebut duduk istirahat. Duduk tersebut memang di sunatkan,kalau di tinggalkan tidak membatalkan shalat