Syeikh Abdurrauf as-Singkili; Wajibkah membayar kerugian yang disebabkan oleh kucing peliharaan


Kucing adalah hewan yang akrab dengan manusia, bahkan biasanya hewan ini dipeliharan dan tinggal dirumah. Umumnya kucing peliharan tidak ganas dan tidak mengganggu. 

Namun tak jarang juga kita temukan kucing yang bersifat ganas, sehingga menggangu orang lain, misalnya ia memangsa anak ayam atau mengambil makanan simpanan orang lain. Apakah pemiliknya wajib membayar kerugian yang ditimbulkan oleh kucingnya ataupun tidak?

Syeikh Abdurrauf as-Singkily yang lebih dikenal dengan Tgk. Syiah Kuala, dalam kitabnya Mir`ah ath-Thulab menjawab hal ini. Berikut soal dan jawaban beliau. 

Soal :


Jika bertanya seorang apa hukum apabila ada bagi seorang kucing maka dibinasakannya unggas atau makanan bagi seseorang, adakah wajib bagi yang empunya itu dhaman atau tiada?

Jawab:


Kata imam Nawawi radhiallahu 'anhu jika ada pekerjaan itu sudah ketahuan daripadanya dahulu daripada demikian itu dengan 2 (dua) kali atau lebih, niscaya di-dhaman akan dia oleh empunya, yakni yang menjabat ia pada qaul yang ashah, sama ada dia pada malam atau siang. kata Syaikh Ibnu Hajar, maka tiap-tiap hewan yang telah diketahui akan dia memberi mudharrat adalah ia seperti hukum kucing yang tersebut itu, dan jika tiada salah ketahuan pekerjaanya dahulu dari pada demikian itu, niscaya tiada di-dhaman barang yang dibinasakannya karena adat manusia adalah ia senantiasa dalam memeliharakan makanannya dari pada kucing, tiada adatnya menambatkan kucing

Miratut-Thullab Hal 466 


Kesimpulan jawaban beliau adalah jika sudah menjadi kebiasan kucingnya tersebut memangsa hewan peliharan atau makanan orang lain, maka wajib bagi pemiliknya untuk membayar ganti rugi hewan yang dimangsanya, sedangkan jika tidak diketahui kucing tersebut sudah memiliki kebiasaan memangsa hewan orang lain, maka tidak wajib membayar ganti rugi. 

Berjualan Dengan Harga Yang Terlalu Tinggi, Simak Penjelasan Aba Nisam


Posting Komentar

0 Komentar