Sahkah Nazar, Dengan Kewajiban Tunai Bagi Orang lain?

Deskripsi Masalah:

Seorang nenek bernazar "Aku bernazar jika aku sembuh dari sakit ini, maka lazim terhadap cucuku  penyembelihan seekor kambing" Setelah beberapa waktu nenekpun sembuh.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum nazar yang lazim kewajibannya terhadap orang lain seperti kasus diatas?

Jawaban:

Nazar adalah mewajibkan terhadap diri sendiri perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah, yang mana perbuatan tersebut tidak diwajibkan oleh syara', sebagai gantian nikmat yang diberikan atau tertolak bala. contoh : jika Allah menyembuhkanku, maka bagi Allah lazim diatasku memerdekakan hamba sahaya atau aku puasa sebulan.

Dari definisi nazar diatas dapat dipahami bahwa bernazar dengan melazimkan kepada  orang lain tidak dinamakan nazar (tidak sah sebagai nazar)

النذر هو: أن يوجب على نفسه قربة لم يوجبها الشرع عليه بمقابلة حدوث نعمة أو اندفاع بلية، مثل: أن يقول: إن شفى الله مريضي، فلله علي أن أعتق رقبة، أو أصوم شهراً

Bolehkah Membatalkan Nazar?  Simak Penejelasan Abu MUDI






Post a Comment

2 Comments


  1. assalamualaikum yamg mulia...

    Dari definisi nazar diatas dapat dipahami bahwa bernazar dengan melazimkan kepada orang lain tidak dinamakan nazar (tidak sah sebagai nazar)

    ARTINYA ,BERNAZAR SELAIN KEPADA ALLAH ITU TIDAK DI KIRA NAZAR,DAN TIDAK WAJIB MENUNAIKANYA YA.????


    untuk kasus seperti dibawah ini gimana guru,

    jika aku sembuh dari sakit,maka wajib attas ku sedekah anak yatim Rp.100ribu.

    tapi tidak melafazkan "jika allah sembuhkan aku dari sakit"

    apakah termasuk nazar,dan berkewajiban menunaikannya...?????

    atas jawaban nya saya ucapkan ribuan trimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. wajib, maksud dari "mendekatkan diri kepada Allah" itu adalah hal yang ia nazarkan itu dalam bentuk yang mendekatkan kpd Allah

      Delete