Deskripsi Masalah : Sudah kita maklumi bersama bahwa iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan disertai oleh niat. Aktivitasa i`tikaf ini hukumnya adalah sunnah. Maka terhadap setiap muslim yang memasuki masjid di anjurkan untuk niat iktikaf. Namun terkadang seseorang lupa berniat i`tikaf, ia mengingatnya ketika sedang dalam kondisi shalat. Lantas apa hukum niat i`tikaf saat sedang melakukan shalat?
Jawaban :
Hukum niat i`tikaf saat sedang melakukan shalat adalah sah, dengan catatan
tidak boleh melafadzkan lafadz niatnya, karena bisa membatalkan shalat menurut
imam ramli. Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat bahwa shalat tetap sah, tidak
batal dengan sebab melafazkan niat i`tikaf.
Referensi :
Hasyiah
Jamal `ala Syarh al-Manhaj, Juz. 2, Hal. 311, Cet. Dar al-Fikr
(فرع) تصح نية الصوم بالقلب ولو في الصلاة كما في
المجموع وبه يعلم أنه يصح نية الاعتكاف في الصلاة وأن التوقف فيها إنما هو بعدم
الاطلاع على ما ذكر اهـ. إيعاب وكتب أيضا
At-Taqriratussadidah fi Masailil Mufidah,
Hal. 463, Cet. Darul Mirats an-Nabawi
0 Komentar