Hakikat Karamah Para Wali Allah

Ungkapan karamah mungkin tidak asing lagi bagi ummat muslim, apalagi dikalangan para pengikut thariqat sufi bahkan kadang-kadang mengeklaim pada diri mereka terdapat karamah. Menurut Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini adanya karamah pada para wali-wali Allah adalah suatu kewajiban, beda halnya dengan Aqidah Muktazillah yang menafikan adanya karamah karena beralasan akan terjadi ketidakjelasan antara karamah dan mukjizat dan hal ini sudah diberikan peringatan dalam nazham Jauharah Tauhid oleh Syaikh Ibrahim al-Laqani: 

وَأَثْبِتَنْ للأوليا الكَرامَة وَمَنْ نَفَاهَا فَأَنْبِذَنْ كَلامَهْ

Artinya:“Dan tetapkan olehmu bagi para wali akan karamah dan tinggalkan perkataan orang yang menafikannya.”

· Apakah yang dimaksud dengan karamah?

Karamah secara bahasa adalah sesuatu yang dengannya dimuliakan tamu dan lainnya. Secara istilah sebagaimana disebutkan oleh para ulama adalah perkara yang menyalahi adat kebiasaan, tidak disertai dengan klaim kenabian atau kerasulan dan bukan juga muqaddimah bagi klaim itu , Allah nampakkan pada orang shalih yang konsisten dalam mengikuti Nabi Saw dalam segala syariat yang dibebankan kepadanya, beserta mempunyai i’tiqad dan pengamalan yang benar. Dalam al-Iqtishad imam Ghazali menambahkan baik diminta ataupun tidak, namun Allah berikan karena adanya hajat.

Karamah itu terjadi hanya para wali Allah, wali Allah secara umum adalah semua orang mukmin. Sedangkan wali Allah yang khusus adalah orang yang mengenal Allah baik zat maupun sifat-sifat-Nya kadar kemungkinan (sampai pada makrifah yang tinggi), konsisten dalam ketaatan, menjauhkan dirinya dari segala kemaksiatan, yang berpaling dari menyebukkan dirinya dalam kelazatan dan syahwat yang mubah.

·  Apakah dalil adanya karamah?

Dalil adanya karamah para wali sangat jelas diceritakan dalam al-Qura`an maupun hadits, dalam al-Qur`an terdapat kisah Maryam yang diberikan rezeki buah-buahan padahal belum musimnya, melahirkan Isa tanpa Ayah dan ketika melahirkan Isa beliau berteduh dibawah pohon kurma kemudian Allah perintahkan untuk menggoyang pohon kurma agar jatuh buahnya, tentu secara adat perempuan tidak mampu menggoyangkan pohon kurma dan buah kurma tidak akan jatuh hanya dengan menggoyangkannya dan juga kisah penghuni goa yang hidup dalam goa ratusan tahun tanpa makan dan minum, kisah Ashif yang mampu memindahkan  Kerajaan ratu balqis ke Palestina hanya sekejap mata Nabi Sulaiman.

Sedangkan dalam hadits kita perdapatkan kisah karamah para shahabat seperti yang diriwayatkan oleh imam Bukhari tentang kisah syahidnya sayyidina khubaib dan mendapati buah anggur segar sedangkan beliau dipenjara di Makkah tubuhnya diikat dengan besi dan pada waktu itu Makkah belum musim anggur dan buah lainnya dan banyak lagi kisah-kisah lainya yang terdapat dalam kitab-kitab hadits yang shahih.

· Apa saja kalimat-kalimat yang hampir sama dengan karamah dan apa perbedaanya?

Perkara-perkara yang menyalahi adat ada beberapa macam:

1.   Jika nampak pada Nabi maka dinamakan Mu’jizat.

2. Jika nampak pada manusia pilihan yang akan menjadi Nabi maka dinamakan irhash, seperti dibelah dada Nabi Muhammad Saw dan ditutup rapi tanpa meninggalkan bekas dll.

3. Jika nampak pada orang shalih maka itu adalah karamah

4. Jika nampak pada umumnya orang muslim dinamakan Ma’unah seperti orang yang dikejar binatang buas dan dia mampu melompat pagar yang secara adat tidak mampu untuk dilewatinya.

5. Jika nampak pada tangan orang yang pendusta yang mengeklaim dirinya nabi maka dinaman ihanah. Seperti Musailamah yang yang meludah kedalam air supaya meresap ke tanah maka secara spontan air itu meresap setelah diludahnya.

6. Jika nampak pada tangan orang fasik atau kafir maka dinamakan istidraj seperti yang kita saksikan pada para penyihir dari orang fasek atau orang kafir.

 

· Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam masalah karamah.

1.     Tidak disyaratkan pada setiap wali adanya karamah, maka ada juga wali tapi tidak nampak karamah padanya.

2.     Nampak perkara yang menyalahi bagi adat tidak serta merta orang itu menjadi wali akan tetapi mesti diperhatikan amalnya dan telah kita bahas perkara yang menyalahi adat juga ada dinampakkan pada tangan orang kafir.

3.     Ulama berkata: “Istikamah adalah karamah itu sendiri.” Maka apabila seorang hamba memelihara dirinya dari kemaksiatan maka sungguh Allah telah memberi dia karamah dan memelihara dia dari perbuatan yang kotor. Dan apabila Allah memberi taufik kepadanya untuk konsisten dalam mengerjakn syariat maka dia diberikan karamah dengan menempuh jalan yang layak dan paling bermanfat bagi dunia dan akhirat.

4.     Kebiasan pada wali menyembunyikan keramahnya. Jika perlu dinampakkan maka hal itu karena ada alasan dan hikmah tertentu.

5.     Ketika adanya karamah pada seseorang maka ciri-ciri orang tersebut tidak akan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Maka tolak ukurnya adalah syariat, syariat merupakan hujjah bagi setiap manusia, tidak ada perbuatan dan perkataan seseorang yang menjadi hujjah kecuali Rasulullah Saw. Wallahu a’lam.

Refeensi: Syaikh Nuh Ali Salman al-Qudhah, al-Mukhtashar al-Mufis Fi Syarhi Jauharah al-Tauhid, hal, 156-157, cet. Darul razi, oman.


Post a Comment

0 Comments