Sebagaimana telah jamak diketahui, dinamika
mazhab Syafi'i dari dulu hingga sekarang tidak terlepas dari berbagai istilah. Istilah
tersebut digunakan untuk mengungkapkan keterangan tertentu dari perkara yang
berkaitan dengan permasalahan fikih mazhab, baik istilah bagi suatu pendapat
atau istilah untuk ungkapan-ungkapan tertentu. Dari istilah-istilah tersebut
ada yang istilah secara umum dan ada yang khusus, seperti istilah Imam Nawawi
dalam kitab Minhajnya. Salah satu istilah umum adalah ungkapan وجه . Istilah ini merujuk makna kepada suatu pendapat yang berasal
dari ashab Imam Syafi’I dan muridnya atau dapat dikatakan pendapat yang bukan
berasal dari Imam Syafi’i langsung, yang disebut dengan istilah قول.
Kendati secara garis besar definisi dari istilah
ini seperti itu, ada juga ketentuan-ketentuan spesifik disebutnya suatu
pendapat sebagai وجه . Jadi, tidak
berarti semua pendapat selain Imam Syafi’i yang berada dalam ruang lingkup
mazhab Syafi’i langsung disebut dengan وجه. Muhammad bin Umar al-Kaf dalam karyanya, al-Muktamad inda
Syafi’iyyah menyebutkan bahwa ada 3 ketentuan khusus suatu pendapat baru dapat
disebut sebagai وجه:
1. Pendapat tersebut diungkapkan pada
permasalahan yang memang tidak ada pendapat Imam Syafi’i di situ.
2. Pendapat yang dikemukakan harus
dihasilkan dengan berlandaskan kaidah-kaidah yang dicetuskan oleh Imam Syafi’i
atau pendapat tersebut merupakan turunan dari nas/ungkapan imam yang bersifat
umum.
3. Orang yang mengemukakan pendapat
tersebut harus seorang mujtahid, paling tidak sebagai mujtahid muntasib
dalam mazhab syafi’i, yaitu orang yang telah mampu berijtihad secara mandiri dan
dalam hal ini berijtihad menggunakan metode seperti pada poin 2, masih bersandar
dengan metode-metode Imam. Murid langsung dari imam Syafi’i rata-rata memiliki kemampuan
ini, seperti Imam Muzani, Al-Buwathi, Rabi’ Al-Muradi, Rabi’ Al-Jaizy, dan
lain-lain.
Itulah tiga ketentuan spesifik agar suatu pendapat dapat
disebut sebagai وجه. Bila salah satunya tidak terpenuhi, pendapat
itu tidak dapat diistilahkan dengan وجه. Wallahu ‘Alam.
0 Komentar