Zina merupakan dosa besar dalam agama Islam yang menempati rentetan ketiga setelah syirik dan pembunuhan. Zina juga merupakan dosa yang bersangkutan dengan hak Allah Taala. Pada masa Rasulullah sesorang yang telah berzina datang menjumpai Rasulullah dan ia mengakui telah berzina, Rasulullah pun menjawab "mungkin kalian hanya menaiki diatas paha saja" "Tidak Rasulullah, kami benar-benar telah berzina" jawab seseorang tersebut lagi. Hingga akhirnya rasulullah menyuruh mereka berdua yang berzina untuk dirajam dengan batu sampai mati, mereka berdua pun mati.
Hal yang dapat dipetik dari kisah tersebut adalah bahwa Rasulullah memberi isyarat kepada penzina tersebut untuk segera bertaubat dan menyembunyikan kejadian tersebut, namun ia tidak mengerti.
Dalam literatur fikih, zina terbagi ke dalam dua kategori, yakni zina muhsan dan ghairu muhsan. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang pernah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan yang shahih, hukuman bagi penzina diatas lebih besar dari pada zina ghairu muhsan yang merupakan zina yang dilakukan seseorang yang belum pernah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan yang sahih.
Faktor yang menyebabkan seseorang berzina pada kebiasaan adalah budaya pacaran, mula-mula seseorang yang pacaran hanya mengobrol lewat telepon atau video call pada era sekarang, yang birahinya mungkin tidak seberapa, kemudian tahap selanjutnya ingin bertemu langsung, kemudian mulai pegang- pegangan, bercumbu, peluk- pelukan dan akhirnya sampai pada perzinaan yang birahinya sudah tidak bisa dikekang lagi bahkan dalam kutipan kalam dari seorang ulama pernah disampaikan bahwa" Disaat zakar seseorang ereksi karena berduaan dengan lawan jenis maka hilanglah dua pertiga akalnya dalam artian akalnya akan tertawan dalam mengontrol keburukan yang akan terjadi ketika itu.
Seseorang yang berzina maka akan mendapatkan tiga azab yang disegerakan didunia yaitu rezekinya berkurang, dihilangkan keberkahan umurnya, umur yang diberikan tidak bisa dimanfaatkan pada perkara yang diridhai Allah Swt. Dan yang paling menyedihkan bahwa apabila keluar nyawanya tidak akan mendapatkan rahmat Allah dan diperlihatkan kepadanya neraka. Kemudian tiga siksaan yang diperoleh didalam akhirat yakni Allah memurkainya serta dihitamkan mukanya, dan akan mendapatkan hisab yang berat dan dihalau dengan rantai menuju neraka.
Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda bahwa pada hari kiamat, seseorang yang berzina akan mendapatkan azab yang berat. Kemaluannya akan bernyala-nyala oleh api neraka, dia akan dipakaikan pakaian dari rantai neraka, dan para malaikat akan memukulnya dengan pukulan yang keras dan menyakitkan.
Reff:
1. Fathu al-Mu'in, Jld. 4, Hal. 168
والمحصن
مكلف حر وطئ أو وطئت بقبل في نكاح صحيح ولو في حيض فلا إحصان لصبي أو مجنون أوقن
وطئ في نكاح ولا لمن وطئ في ملك يمين أو نكاح فاسد ثم زنى
--------------------------
(قوله: في
نكاح صحيح) أي عقد صحيح وهو متعلق بكل من الفعلين أيضا. وإنما اعتبر في الاحصان
الوطئ في نكاح صحيح لان به قضي الواطئ الشهوة واستوفى اللذة فحقه أن يمتنع عن
الحرام فإذا وقع فيه غلظ عليه بالرجم
2. Yawaqit wal Jawahir, hlm: Hlm:15.
0 Komentar