Shalat tasbih merupakan salah satu shalat sunnah yang dikenal memiliki keutamaan besar karena di dalamnya terdapat bacaan tasbih dalam jumlah tertentu. Di tengah masyarakat, berkembang anggapan bahwa shalat tasbih hanya dikerjakan pada bulan Ramadan. Anggapan ini muncul karena di banyak daerah, shalat tasbih kerap dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam tertentu di bulan Ramadan, khususnya setelah shalat Tarawih. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: benarkah shalat tasbih memang dikhususkan untuk bulan Ramadan saja, ataukah boleh dikerjakan pada waktu-waktu lainnya?
Shalat tasbih adalah shalat sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW sebagai sarana memperbanyak tasbih dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Dalam shalat ini dibaca kalimat tasbih “Subhānallāh wal-ḥamdu lillāh wa lā ilāha illallāh wallāhu akbar” sebanyak 300 kali dalam empat rakaat, yaitu 75 kali pada setiap rakaat. Secara hukum, shalat tasbih tergolong sunnah, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait keabsahan hadis yang menjadi dasar anjurannya.
Kesunnahan shalat tasbih didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Rāfi‘, di mana Rasulullah SAW menjelaskan tata cara serta keutamaan shalat tasbih kepada paman beliau, Al-‘Abbās bin ‘Abdul Muththalib. Hadis ini banyak disebutkan dalam kitab-kitab fikih, meskipun sebagian ulama menilai sanadnya berstatus ḍa‘īf (lemah).
Terkait waktu pelaksanaannya, shalat tasbih tidak dibatasi pada bulan Ramadan saja. Shalat ini dapat dikerjakan pada siang maupun malam hari, selama tidak bertepatan dengan waktu yang dilarang untuk shalat. Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa apabila shalat tasbih dikerjakan pada malam hari, lebih utama dilakukan dua rakaat lalu salam, kemudian dua rakaat lagi dengan salam terpisah. Adapun jika dikerjakan pada siang hari, boleh dilakukan dua rakaat satu salam atau langsung empat rakaat dengan satu salam, sebagaimana beliau jelaskan dalam kitab Al-Adzkār.
Adapun tata cara shalat tasbih adalah sebagai berikut: shalat dikerjakan empat rakaat, diawali dengan niat sebagaimana shalat sunnah lainnya. Pada setiap rakaat dibaca tasbih sebanyak 75 kali, dengan pembagian: 15 kali setelah membaca Al-Fatihah dan surat, 10 kali pada rukuk, 10 kali saat i‘tidal, 10 kali pada sujud pertama, 10 kali saat duduk di antara dua sujud, 10 kali pada sujud kedua, dan 10 kali saat duduk sebelum berdiri ke rakaat berikutnya atau sebelum salam. Dengan demikian, total bacaan tasbih dalam shalat ini berjumlah 300 kali.
Shalat tasbih memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya sebagai sarana pengampunan dosa, baik dosa kecil maupun besar. Dalam beberapa riwayat juga disebutkan bahwa shalat ini memiliki pahala yang besar dan dianjurkan untuk dikerjakan secara rutin, baik setiap malam, sepekan sekali, sebulan sekali, setahun sekali, atau minimal sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Kesimpulannya, shalat tasbih tidak dikhususkan untuk bulan Ramadan saja, melainkan dapat dikerjakan sepanjang tahun. Bulan Ramadan hanyalah waktu yang lebih utama karena keistimewaannya sebagai bulan ibadah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mengamalkan shalat tasbih dengan pemahaman yang benar dan berdasarkan penjelasan para ulama, agar ibadah yang dilakukan lebih mantap, ikhlas, dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.



0 Komentar