Dalam ajaran Islam, terdapat hukum-hukum yang menyamakan antara laki-laki dan perempuan, serta ada pula yang membedakan keduanya. Perbedaan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada hikmah dan pertimbangan yang berkaitan dengan peran serta karakteristik masing-masing dalam kehidupan manusia.
Pada dasarnya, laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan sebagai hamba Allah yang dibebani kewajiban ibadah. Oleh karena itu, dalam ibadah-ibadah fisik seperti salat, puasa, dan kewajiban agama lainnya, keduanya diperlakukan sama. Demikian pula dalam penerapan hukum pidana (hudud), laki-laki dan perempuan berada pada posisi yang setara, karena tujuan dari ibadah dan hukuman tersebut berlaku umum bagi seluruh manusia tanpa membedakan jenis kelamin.
Namun, dalam aspek tertentu, syariat menetapkan perbedaan hukum antara keduanya. Hal ini berkaitan dengan perbedaan peran dan tanggung jawab yang secara umum melekat pada dua individu tersebut. Laki-laki, misalnya, memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam aspek ekonomi, seperti mencari nafkah dan menanggung kebutuhan keluarga. Selain itu, laki-laki juga lebih banyak terlibat dalam aktivitas publik yang menuntut tenaga dan mobilitas tinggi.
Sementara itu, perempuan memiliki peran khas yang lebih berkaitan dengan pengelolaan rumah tangga dan kehidupan domestik. Perbedaan peran inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan hukum-hukum tertentu dalam Islam.
Sebagai contoh, dalam pembagian warisan, laki-laki dalam kondisi tertentu mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan perempuan. Semua ini bukan karena keutamaan mutlak, melainkan karena tanggung jawab finansial yang dipikul oleh laki-laki lebih besar dari pada perempuan. Ia berkewajiban menafkahi keluarga, sedangkan perempuan tidak dibebani kewajiban tersebut.
Demikian pula dalam persaksian pada kasus tertentu, terdapat perbedaan nilai antara laki-laki dan perempuan. Hal ini pula dalam perspektif klasik dikaitkan dengan tingkat keterlibatan masing-masing dalam urusan publik dan pengalaman sosial yang berbeda.
Selain itu, terdapat pula perbedaan dalam kewajiban sosial keagamaan, seperti salat Jumat yang diwajibkan bagi laki-laki, tetapi tidak bagi perempuan. Ini berkaitan dengan tuntutan kehadiran di ruang publik yang lebih besar pada laki-laki.
Dengan demikian, perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan dalam Islam tidak dapat dipahami sebagai bentuk ketidakadilan, melainkan sebagai penyesuaian terhadap kondisi, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Inilah bagian dari hikmah syariat, yaitu menempatkan sesuatu sesuai dengan porsinya demi tercapainya keseimbangan dan kemaslahatan dalam kehidupan manusia.
Ref: Hikmah at-Tasyri‘ wa Falsafatuh li-Syaikh ‘Ali Ahmad al-Jarjawi hal 107 jilid 1 cet dar al-fikri
حكمة تسوية الرجل والمرأة في بعض الأحكام دون البعض
إعلم أن الحكمة في ذلك. هي أن للرجل خصائص وأموراً في المجتمع الإنساني لا توجد في المرأة كما أن للمرأة خصائص وأموراً لا توجد في الرجل. كما أنهما يجتمعان في بعض مسائل أخرى. ومن أجل ذلك لما أنزل الشارع الحكيم الأحكام لم يجعل الرجل والمرأة متساويين في المجتمع الإنساني. فالرجل من خصائصه الجهاد وعمارة الأرض والاشتغال بالصنائع والحرف وما أشبه ذلك من الوظائف والمصالح الأخرى التي لم تكن المرأة تقدر على أدائها. ولأجل كونها لا تخرج من بيتها بل تحتجب والاحتجاب يمنعها من مباشرة هذه الأعمال المتوقف عليها عمار هذا الكون .
ومن هذا تعرف وتعلم أن للمرأة خصائص وأموراً ليست للرجل كالتدبير المنزلي وما شاكل ذلك. وهذا على سبيل التنظير بين وظيفتيهما في الحياة. وهي تطبيق الأحكام الشرعية عليهما .
سوّى الشارع الحكيم بين الرجل والمرأة في العبادات البدنية والحدود لأن مصلحة العبادات البدنية ومصلحة العقوبات يتساوى فيهما الرجال والنساء بخلاف الميراث والشهادة وغير ذلك فلم يسوّ بينهما لأن الرجل لما كان أكمل عقلاً من المرأة وهي أنقص منه عقلاً جعلت شهادتها نصف شهادة الرجل. ولما كان الرجل أكثر منها نفعا في الهيئة الاجتماعية وهي لا تعاني ما يعانيه الرجل من تكبد المصاريف وغير ذلك جعل نصيبه في الميراث ضعف نصيب المرأة .
وقلنا إن تساويهما في العبادات البدنية لا ينافي أن يفرق بينهما في أليق المواضع بالتفريق وهو الجمعة والجماعة لأن المرأة ليست من أهل الخروج لمثل ذلك . وهذه حكمة بالغة من الشارع الحكيم.



0 Komentar