Status nikah orang yang murtad dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Suami istri yang belum pernah melakukan hubungan intim.
Bila suami istri tersebut belum pernah melakukan hubungan intim maka nikah mereka langsung putus ketika salah satu mereka murtad.
Dalam masalah perpisahan sebelum berhubungan intim bila disebabkan oleh istri maka kewajiban membayar mahar dari suami gugur sama sekali. Maka dalam kasus salah satu suami istri murtad, bila istri yang murtad maka suami tidak berkewajiban membayar mahar sedikitpun (bila telah diberikan, menjadi milik suami kembali sepenuhnya). Sedangkan bila yang murtad suami maka istri masih berhak setengah dari mahar.
2. Suami istri yang sudah pernah berhubungan badan.
Bila salah satu dari suami istri yang telah berhubungan badan murtad, maka bila ia kembali islam dalam masa iddah maka nikah mereka masih sah. Sedangkan bila ia tidak juga kembali islam hingga melewati masa iddah, maka nikah mereka putus semenjak ia murtad.
Referensi:
- Mahally jilid 3 hal 286 Cet. Haramain
- Hasyiah Jamal `ala Fathul Wahab jilid 4 hal 199 Cet. Dar Fikr
- Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 4 hal 24 Cet. Haramain
0 Komentar