Ghibah yang di bolehkan

Ghibah yang di bolehkanDalam kitab al-Ta’rifat, ghibah adalah menyebutkan kepada orang lain sesuatu yang dibencinya sedangkan orang tersebut tidak ada dihadapannya. Namun,bila keburukan tersebut tidak pernah dilakukannya maka itu namanya “ buhtaan” artinya mengatakan keburukan terhadap orang lain sedang ia tidak pernah melakukannya. Namun bila keburukan tersebut dilontarkan langsung dihadapannya maka itu dinamakan “ syatm

الغيبة بكسر الغين أن تذكر أخاك بما يكرهه فإن كان فيه فقد اغتبته وإن لم يكن فيه فقد بهته أي قلت عليه ما   لم يفعله وذكر مساوىء الإنسان في غيبته وهي فيه وإن لم تكن فيه فهي بهتان وإن واجهه فهو شتم  الجرجانى فى التعريفات

Ghibah adalah sebuah perbuatan yang tertcela dan kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat bahkan siapa saja bisa melakukannya. banyak sekali mafsadah dan kerusakan yang ditimbulkannya, seperti peperangan dan perpecahan antar umat.
Namun, yang jadi masalah bagaimana kalau ghibah itu dilakukan untuk kebaikan atau karena alasan-alasan tertentu. Apakah mendapan legalitas dalam agama untuk melakukannya. Hal ini, tidak jarang menimbulkan tanda tanda tanya di dalam hati mengenai status hukumnya. Berikut ada beberapa model ghibah yang dibolehkan dalam agama, yaitu:

1. Seseorang yang dimintai informasi mengenai keburukan dan kekurangan orang yang hendak dinikahi orang,
ini dibolehkan apabila hanya dengan cara ghibahlah jalan satu-satu satunya untuk mengungkapkan keburukan tersebut. Namun bila masih mungkin dengan hanya mengatakan “ jangan kamu nikahi ia, ia tidak cocok dengan mu” maka tidak boleh menyebutkan keburukanb calon pasangan tersebut bahkan haram hukumnya Misalkan ada seorang dara baro atau linto baro yang bertanya megenai ciri spesifik serta akhlak, perangai dan budi pekerti pasangan yang akan dinikahinya maka terhadap orang yang dimintai keterangan tersebut boleh saja menceritakan keburukan calon suami atau istri tersebut. Bahkan itu termasuk dalam bagian dari nasehat.
Masalah ini persis seperti kejadian Rasulullah ketika Fathimah binti Qis melapor kepada Rasulullah bahwa Abu Jaham dan Mu’awiyah meminangnya, lalu ia bermusyawarah dengan siapa diantara mereka yang terbaik. Lalu Rasulullah menjawab dan mengatakan Abu Jaham dengan Ungkapan

أما أبو جهم فلا يضع العصا عن عاتقه
“Adapun Abu Jaham ia tidak pernah melepaskan tongkat dari pundaknya”

Sebuah ungkapan sindiran atau kianayah bagi orang yang suka memukul atau ada juga yang mengatakan ungkapan bagi orang yang suka bepergian. Lalu rasulullah mengatakan mengenai Mu’awiyah, bahwasanya ia merupakan seorang yang sangat miskin. Lalu Rasulullah menyarankan kepada Fathimah sebaiknya kamu menikah saja dengan Usamah bin Zaid.
Nah, informasi yang diberikan Rasulullah kepada Fathimah mengenai Abu jaham dan Mu’awiyah ini termasuk dalam ghibah yang tidak diharamkan.

2. Ghibah terhadap orang yang berbuat fasek secara terang-terangan,
namun ghibah ini baru dibolehkan dalam agama selama ghibah tersebut tertuju pada hal-hal yang menyebabkannnya fasek serta dengan tujuan supaya bisa menjadi teguran dan pelajaran bagi sifasek, hendaknya ia kembali ke jalan yang tepat dan meniggalkan kefasekannya.

3. Gibah ‘ala wajhi al- Tazallum
Mengunkapkan kepada orang lain bahwa ia dizalimi oleh seseorang. Contohnya, si A berkata “ Si Fulan telah menzalimi saya”, “si fulan telah mencuri harta saya” dan lain- lain. Ungkapan ini terjadi dari seseorang yang dizalimi oleh orang lain kemudian ia membuat laporan kepada orang lain atau pihak ketiga mengenai kesalahan dan keburukan orang yang menzaliminya.

4. Ghibah ‘ala wajhi al-Tahziir
Yaitu menceritakan keburukan seseorang sebuah golongan dengan tujuan supaya orang lain dapat menjauhkan diri dari objek yang dighibah tersebut karena berpotensi akan menyebabkan terjadinya kezaliman dan bahaya sama.

5. Ghibah ‘ala wajhi al-isti’anah
Yaitu komentar terhadap orang lain tidak secara langsung, namun dalam bentuk ungkapan permintaan pertolongan. Contohnya seperti tolong aku si Fulan menzalimi saya. Ini juga merupakan salah satu bentuk ghibah yang dibolehkan dalam agama.

6. Ghibah dikarenakan menyebutkan ciri-ciri seseorang
Ini adalah salah satu ghibah yang kerap terjadi dalam kehiduan kita sehari-hari. Seperti seseorang bertanya “Apakah kamu kenal si A yang kakinya pincang?”.

Mengenai masalah ghibah yang dibolehkan ini para ulama telah menyusunnya dalam sebuah nazam, yaitu :

القدح ليس بغيبة في ستة ۩ متظلم ومعرف ومحذر
ولمظهر فسقا ومستفت ومن ۩ طلب الإعانة فر ازالة المنكر

Baca juga cara taubat dari dosa ghibah

Posting Komentar

3 Komentar

  1. mohon penjelasan IBM; mungkin poin nomor 6 lebih dirincikan Menjelaskan Keberadaan Seseorang;Diperbolehkan menuturkan kekurangan orang lain dgn tujuan dalam tanda kutip; mengingat kandungan hadits kata yang diucapkan aisyah juga bersifat informatif "pendek" tidak ada maksud lain, tapi mendapat teguran dari rasul dan juga asbabul nuzul surat al-hujurat ayat 12 (Salman al Farisi); Suatu hari Aisyah radhiyallahu’anha pernah berkata kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tentang Shafiyyah bahwa dia adalah wanita yang pendek. Maka beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

    لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَو مُزِجَتْ بِمَاءِ البَحْرِ لَمَزَجَتْهُ

    “Sungguh engkau telah berkata dengan suatu kalimat yang kalau seandainya dicampur dengan air laut niscaya akan merubah air laut itu.” (H.R. Abu Dawud 4875)

    BalasHapus
  2. Tutupilah aib orang lain....diam itu lebih baik...

    BalasHapus
    Balasan
    1. benar, kita di wajbkan untuk menutup aib orang lain. Namun dalam keaaan tertentu kita di bolehkan untuk membukanya seperti dalam keadaan-keadaan di atas

      Hapus