Status Anak Dari Orang Tua Beda Agama

Deskripsi Masalah:

Di dalam ayat Al-Qura’an Al-Baqarah ayat 221 Allah SWT menegaskan bahwa tidak boleh mengawini orang-orang yang berlainan agama dalam artian tidak sah seorang laki-laki yang muslim untuk menikahi wanita dari agama musyrik begitu pula tidak sah wanita muslimah menikahi dengan laki-laki non muslim,hal ini di khususkan kepada selain kafir kitabi.
Adapun terhadap kafir kitabi maka Allah menghalalkan menikah dengan mereka, dengan dalil  Allah ta'ala berfirman:

اليوم أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا ءاتيتموهن أجورهن محصنين غير مسافحين ولا متخذي أخدان ومن يكفر بالإيمان فقد حبط عمله وهو في الآخرة من الخاسرين (سورة المائدة: 5)

Maknanya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi ". (Q.S. Al Maidah:5).

Pernikahan dengan perempuan Ahli Kitab ini juga pernah di lakukan oleh para sahabat Nabi SAW, di antaranya: Utsman ibn 'Affan menikah dengan Ibnatul Farafishah al Kalabiyyah, seorang nasrani kemudian masuk Islam. Thalhah ibn Ubaidillah menikahi perempuan dari Bani Kulayb nasrani atau yahudi. Hudzaifah ibn al Yaman menikahi seorang perempuan yahudi. (Semua diriwayatkan oleh al Bayhaqi dengan sanad yang sahih)

Namun Ahlul Kitab pada masa sekarang ini sungguh jauh lebih berbeda dengan Ahlul kitab yang ada pada  masa Nabi SAW. Semua Ahlul Kitab masa sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan babwa  Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).

Intinya pada masa sekarang seorang yang muslim/muslimah menikahi dengan orang yang kafir secara umumnya tidak sah,melainkan ada ditempat-tempat khusus yang memang masih ada kafir kitabi yang Asli seperti pada masanya Nabi Muhammad SAW.

Pertanyaan:

Bagaimanakah status anak yang lahir daripada orang tua yang berbeda agama (orang muslim menikahi dengan yang non muslim) menurut perspektif ulama syafi’iah ?

Jawaban:

Anak yang lahir dari orang tua yang berlainan agama (islam dan bukan islam) maka di hukumi kepada orang islam, hal ini telah di jelaskan dalam (kitab ia’natutthalibin juz 1 hal 93) :   

ويتبع في الدين أعلاهما فلو تولد بين مسلم وكافرة فهو مسلم لأن الإسلام يعلو ولا يعلى عليه. إعانة الطالبين ١/٩3

Dalam Hasyiah Al-Bajuri jilid 1 hal 38
يتبع الفرع فى انتساب ابا5* و الام فى الرق و الحرية * و الزكاة و الدين الاعلى

و اللذى اشد في جزاء وادية * و اخس الاصلين رجسا و ذبحا * و نكاحا و الاكل و الاضحية 

Post a Comment

0 Comments