Syarat Had (Hukuman) Tuduh Zina (Qazhaf)

Deskripsi Masalah
Zina merupakan salah satu dosa besar dalam islam, orang yang melakukan zina selain mendapatkan dosa, juga merasa malu dengan lingkungan sekitar, terlebih jika ia berada dalam lingkungan yang religius dan berasal dari keluarga terpandang, namun kadang seseorang ingin merusak harga diri kita dengan menuduh berzina, sehingga merusak kehormatan diri dan keluarga.

Pertanyaan

  1. Bagaimanakah hukum menuduh orang lain berzina ?
  2. Hukuman apakah yang dikenakan jika ia tidak dapat menghadirkan saksi?
  3. Bagaimanakah kriteria pengambilan had (hukuman) tuduhan ?


Jawaban
Hukum menuduh orang berzina merupakan dosa besar, dan wajib dihukum dengan had tuduh yaitu delapan puluh kali cambuk, kecuali jika ia sanggup menghadirkan empat orang saksi, atau dimaafkan oleh korban tuduhan atau berli’an (sumpah laknat) jika yang tertuduh adalah istrinya sendiri.
Adapaun pelaksanaan had, maka harus memenuhi delapan kriteria berikut:
Tiga syarat terdapat pada penuduh
  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Penuduh bukan ayah bagi yang tertuduh
Dan lima syarat terdapat pada tertuduh
  1. Muslim
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Orang baik baik (Terpelihara dari melakukan zina)

Jika ayah menuduh anaknya berzina, atau orang yang menuduh masih kanak-kanak atau gila, maka ia tidak dikenakan had, demikian juga jika yang tertuduh kafir, masih kanak kanak, gila, budak atau pernah melakukan zina, maka sipenuduh tidak dikenakan had, namun demikian, jika tertuduh terbukti melakukan zina sebelum pelaksanaan had, maka had gugur, karena kebiasaan Allah dalam menutup rahasia hambanya pada kali pertama, jika terbukti melakukan zina, berarti ia juga pernah melakukan zina sebelumnya, beda halnya dengan kufur, jika tertdakwa murtad sebelum pelaksanaan had, maka hadnya tidak gugur, lantaran kufur merupakan hal perubahan aqidah tidak bisa nampak pada kebiasaan.

Referensi:
Kitab Bajuri Karya Ibnu Qasim Juz 2 Hal 236-237 Cet Haramain

Post a Comment

0 Comments