Alasan seorang laki laki boleh menikahi anak zinanya

Deskripsi masalah:

Ayah dan anak adalah dua orang yang punya hubungan darah paling dekat. Namun terkadang ada hal yang berbeda yang menjadi ketetapan hukum bagi seorang laki-laki dengan anak biologisnya tersebut yaitu hubungan laki-laki dengan anak perempuan dari hasil zinanya sendiri. Dalam hukum islam, lelaki tersebut boleh untuk menikahi anak perempuan biologisnya dengan alasan anak tersebut tidak dihubungkan nasabnya kepada ayah secara syara’. Namun bagi perempuan yang dizinahi tersebut tidak boleh menikahi dengan anak hasil zinanya.

Pertanyaan:

Mengapa lelaki yang berzina tersebut boleh untuk menikahi dengan anak zinanya sendiri sedangkan si perempuan tidak boleh????

Jawaban:

Karena dari seorang laki-laki, anak perempuan yang lahir dari perzinaan hanya berupa tetesan sperma yang tidak berbentuk manusia sedangkan dari seorang perempuan, anak yang lahir adalah manusia yang sudah berbentuk sempurna.

Referensi:

I’anatul Thalibin 3 : 282 cet. Al Haramain

والفرق أن البنت انفصلت من الرجل وهي نطفة قذرة لا يعبأ بها، والولد انفصل من المرأة وهو إنسان كامل

Post a Comment

2 Comments

  1. Assalamualaikum
    Tengku,se andainya anak perempuan Hasil perzinaan Tsb menikah dgn Ayahnya,siapa yg menjadi wali Nikahnya?
    Terima Kasih Guree

    ReplyDelete
  2. waalaikum salam, sebelumnya terimakasih atas pertanyaannya yang sangat bagus dan menarik..
    dan sebelumnya kami terangkan sedikit bahwa dalam pandangan islam laki2 yang menzinahi ibu anak tersebut bukanlah ayah bagi si anak, maka jika anak tersebut menikah, yang menjadi walinya adalah wali 'am, begitupun jika yang menikahinya adalah ayahnya sendiri(secara biologis) yang menjadi wali juga sama yaitu wali 'am.

    ReplyDelete