Konsepsi Ukuran Panjang/Jarak Dalam Hukum Syar'i

Hukum syar'i tidak hanya berkaitan dengan ukuran sukatan dan timbangan, akan tetapi juga punya kaitan dengan jarak ataupun masafah, seperti hukum Jama' dan Qashar shalat yang dikaitkan dengan masafah dua marhalah. Istilah-istilah syar'i yang sering digunakan dalam ukuran jarak adalah: Marhalah, Barid, Parsakh, Mil, Khutwah, Zira', Qadam, Ashbu' dan lain-lain.

Istilah inilah yang perlu di distandarisasi dan dijabarkan ke istilah yang berlaku secara internasional seperti Kilometer, Hektometer, Dekameter, Desimeter, Centimeter, Milimeter, Mikron dan lain-lain.

Mil adalah istilah yang sering digunakan pada ukuran jarak, tetapi tidak mempunyai patokan yang pasti, sehingga mil pada suatu istilah berbeda dengan mil pada istilah yang lain. Maka mil pada istilah syar'i tidak boleh ditafsirkan dengan salah satu mil yang sering di gunakan sa'at ini, tetapi Mil syar'i adalah Mil yang berukuran 6000 hasta berdasarkan pendapat yang dikuatkan oleh Imam Naway. Sedangkan berdasarkan pendapat yang ditarjih oleh Imam Abdul Bar adalah 3.500 hasta/zira` (lihat Tanwirul Qulub karya Imam Sulaiman Kurdy hal 172 cet. Hidayah)

Dari berbagai referensi yang dikaji oleh tim peniliti telah dapat menyimpulkan ukuran yang ditetapkan dalam istilah-istilah tersebut di atas, seperti tersebut dalam 2 buah table di bawah ini :

Tabel Ukuran Jarak/ Masafah berdasarkan Miqdar Syar'i.
 Nama jarak  Ukuran dengan Barid  Ukuran dengan
 parsakh 
 Ukuran dengan Mil   Ukuran dengan Khutwah  Ukuran dengan Zira'  Ukuran dengan Qadam  Ukuran dengan Ashbu'
Marhalah 2 8 24 96000 144000 288000 3456000
Barid
4 12 48000 72000 144000 1728000
Parsakh

3 12000 18000 36000 432000
Mil


4000 6000 12000 144000
Khutwah



1,5 3 36
Zira'




2 24
Qadam





12


Not. Mil dalam tabel diatas adalah berdasarkan pendapat yang di tarjih oleh Imam Nawawy. Sedangkan berdasrkan tarjih Imam Abdul Bar 1 Mil = 3.500 Zira`

Tabel Ukuran Jarak berdasarkan Standar internasional
Ukuran Panjang/Jarak Dalam Hukum Syar'i


Hasta atau Zira' adalah ukuran panjang antara ujung siku hingga ujung jari tengah. Yang ukurannya dengan ashbu' (jari tangan) adalah 24 ashbu', sedangkan ukurannya dengan centimeter terdapat 2 (dua) persepsi,
pertama: panjang zira' adalah 46,2 cm. dan ukuran lebar ashbu' 1,925 cm.
kedua: panjang zira' adalah 48 cm. maka ukuran lebar ashbu' adalah 2 cm.
Pendapat yang kedua ini secara tidak langsung mendapat dukungan dari berbagai pakar. Seperti Sulaiman Rasyid dalam bukunya Fiqh Islam.

Dengan menyatakan ukuran air dua qullah 60 cm x 60 cm x 60 cm. konsekwensinya para pakar tersebut mengaku panjang zira' 48 cm. karena hanya angka 48 yang apabila ditambah ¼ jumlahnya 60.
Demikian juga dengan menyatakan air dua qullah 216 liter, juga mengaku panjang zira' 48 cm. karena Bak (tempat penampungan air) yang ukuran panjang, lebar dan luasnya sama (dalam bentuk kubus), dan dapat terisi ukuran pas dengan 216 liter air hanyalah Bak yang berukuran 60 x 60 x 60 cm.
sedangkan pendapat yang menyatakan ukuran luas air dua qullah 60 x 60 x 60 dan menyatakan jumlah air dua qullah berdasarkan sukatan 190 liter adalah pendapat yang keliru. Karena 60 x 60 x 60 cm jumlahnya 216000 centiliter (cl). dan ukuran 1 liter adalah 1000 cl maka 216000 cl : 1000 cl. = 216 liter.

Berpijak dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa:
  1. Ukuran lebar Ashbu‟ (jari tangan) adalah 2 cm.
  2. Panjang Zira‟ (hasta) adalah 48 cm.

Setelah menemukan ukuran zira' dan ashbu' maka dapat ditetapkan perbandingan ukuran miqdar al-syar'i dengan ukuran yang digunakan oleh standar internasional seperti terlihat dalam tabel di bawah ini:

Konsepsi  Ukuran Panjang/Jarak Dalam Hukum Syar'i

Posting Komentar

0 Komentar