Seorang laki-laki pada saat ditanyai oleh seseorang, apakah benar anda telah mentalaq istri anda?
ia menjawab, ya, saya telah mentalaq istri saya, dikemudian hari ia mengatakan bahwa yang sebenarnya ia tidak pernah mentalaq istrinya.
Pertanyaannya:
Apakah jatuh talaq pada kasus tersebut?
Jawabannya:
Jatuh, karena iqrar (pengakuan) talaq juga menjadi talaq.
Referensi :
I`anatuth Thalibin jilid 4 hal 10 Cet. Haramain
ولو قال لوليها زوجها فمقر بالطلاق قال المزجد لو قال هذه زوجة فلان حكم بارتفاع نكاحه وأفتى ابن الصلاح فيما لو قال رجل إن غبت عنها سنة فما أنا لها بزوج بأنه إقرار في الظاهر بزوال الزوجية بعد غيبته السنة فلها بعدها ثم بعد انقضاء عدتها تزوج لغيره
( قوله ولو قال ) أي الزوج وقوله لوليها أي زوجته
وقوله زوجها بصيغة الأمر
وقوله فمقر بالطلاق أي فهو مقر بالطلاق أي وبانقضاء العدة كما هو ظاهر
ومحله إن لم تكذبه وإلا لزمتها العدة مؤاخذة لها بإقرارها اه
تحفة ( قوله قال المزجد المخ ) تأييد لما قبله ( قوله لو قال ) أي الزوج
وقوله هذه أي مشيرا لزوجته زوجة فلان
وقوله حكم بارتفاع نكاحه: أي لان قوله المذكور إقرار بالطلاق - كما في المسألة التي
19 Comments
oya tgk apakah ada matannya atas jawaban diatas. kemudian kalau lafaznya seperti ini apa jatuh talak..."ooo tacrei keudeh"...
Pertanyaan kedua tgk..jikalau jatuh talaq raji'i , kemudian suami berhubungan d3ngan istri alam masa iddahnya. tanpa ada mengucapkan lafaz rujuk...bagaimana hukumnya? Dan jikalu istri nya tersebut hamil akibat hubungan tersebut apakah hukum anak tersebut?
Lafadh shareh adalah ; talaktu, sarahtu, faraqtu.
sedangkan lafadh2 lain yg ada kemungkinan kepada selain talak adalah lafadh kinayah.
Sedangkan terjemahan, bila terjemahan lafadh talak (talek) juga shareh. Sedangkan terjemahan faraq, dan sarah (cree, pisah) adalah termasuk kinayah.
Referensinya bisa di lihat pada pembahasan lafadh-lafadh talak
-------------------------------------------------------
Jawab;
Jika telah jatuh talak raj'iy, kemudian keduanya kembali berkumpul tanpa lafadh rujuk dari suami, maka iddah istri tertahan selama mereka masih bersama (baik ada melakukan jimak atau tidak).Kemudian setelah keduanya berpisah maka iddah wanita tersebut baru berjalan.Ini berlaku bila wanita tersbeut beriddah bukan dengan hamil. Sedangkan bila wanita tersebut sedang hamil maka dengan sebab melahirkan, iddahnya langsung habis.
Hukum berkumpul tersebut tetap haram bila ia mengetahuinya.
Anak yang lahir dri hubungan tersbeut anak syubhat dan terhubung nasabnya kepada keduanya.
referensinya dimana ustad....boleh nak bagi tau?
Benar, masalah lafadh talak memang belum ada tulisannya dalam web ini. Insya Allah akan kami usahakan kedepan..
Penjelasan tentang terjemahan lafadh talak, sirah dan firaq, bisa di lihat
Dalam al-Mahalli dan Hasyiahnya al-Qalyubi hilid 3 hal 324 cet. Haramain:
(وترجمة الطلاق بالعجمية صريح على المذهب)
قوله: (وترجمة الطلاق) أي ما اشتق من لفظه صريح لا من لفظ السراح والفراق بل هما كناية على المعتمد عند شيخنا.
Jadi menurut pendapat yg mu'tamad ada perbedaan antara terjemah talak dengan terjemah firaq (cerai), terjemah talak shareh sedangkan terjemah firaq adalah kinayah
Bukan kuniyah tetapi kinayah
Ucapan "cerai manteng beuh" sangat tergantung kepada maksudnya, apakah ia bemaksud menceraikan ketika itu atau tidak. Bila memang benar ia tidak bermaksud untuk menjatuhkan talak saat itu maka tidak jatuh talaknya
1. Bagaimanakah Perhitungan Masa Iddah yang sah ruju' Si Istri tersebut Pak Ustad, Dihitung masa Iddah Wanita Hamil (karena Perubahan Kondisinya) atau Tetap seperti Masa Iddah Awalnya, dan apakah masa quru' ketiga ini terus berjalan ustad sampai si istri haidh kembali,(karena setahu saya ustad , habis lah masa quru' ketiga tersebut dengan datangnya haid setelahnya..(boleh di koreksi ustad jika salah)
Jadikan, karena sudah hamil otomatis tidak datang haidh lagi setelah quru' ketiga tersebut hingga nanti setelah melahirkan, apakah masa quru' ketiganya terus memanjang hingga nanti datang haid selanjutnya stelah melahirkan ustad..? Syukran wassalam.
saya ingin bertanya mengenai jawaban di atas tentang terjemahan dari kata talak, firaq, dan sarah.apakah jawaban yang tengku berikan di atas sudah tepat?
di atas tgku menrjemahkan talak (talek), Firaq (cree/cerai), dan Sarah (pisah). bukankah terjemahan yang tepat seperti ini tgk : talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). bagaimana pendapat tgk?
Apabila seorang suami menyamakan fisik anak perempuan dengan fisik istrinya termasuk zihar ?
Terimakasih
Wassalamu'alaikum
kalau hanya sekedar menyamakan fisik bukan dri sisi hukum haram bersenang2 suami istri maka bukanlah dhihar.