Mengulangi lafadh nazar

Seseorang ketika sedang dilanda sakit mengucapkan nazar “Jika saya sembuh maka saya akan bershadaqah Rp. 100.000”. Berselang beberapa hari kemudian karena belum sembuh ia kembali mengucapkan lafadh tersebut. Hal ini terjadi sampai beberapa kali.

Pertanyaan:
Berapakah nazar yang harus penuhi oleh Ahmad tersebut?

Jawab:
Tergantung dari kasad, bila dikasad sebagai taukid berarti nazarnya hanya satu kali, walaupun diselangi oleh masa yang lama sebagaimana disebutkan oleh Imam Ramli.

Rerefensi:
Nihayatul Muhtaj jilid 8 hal 221 Cet. Dar Fikr

ولو كرر إن شفى الله مريضي فعلي كذا تكرر ما لم يرد التأكيد ولو مع طول الفصل فيما يظهر

Nash ini juga dinaqal dalam kitab Hasyiah Jamal `ala Syarah Manhaj jilid 5 hal 326 Cet. Dar Fikr

Posting Komentar

14 Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. assalamu'alaikum...Tgk
    Apakah definisi dari NAZAR.?
    saya pernah mendengar pendapat apabila kita mengatakan/memberitahukan pada orang lain dengan lafaz Kambing ini untuk aqikah maka aqikah kita menjadi NAZAR wajib.
    mohon penjelasannya
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa`alaikum salam wr wb.

      memang ada nash kitab yang mengarah kepada penjelasan demikian, namun pengarang kitab Bughyah Mustarsyidin lebih cenderung kepada hal ini baru berlaku demikian bila di sertai dengan niat menjadikan hewan tersebut sebagai kurban.

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. maaf Tgk2 salah tekan..
    Mohon di perjelas bacut yang di maksud dengan kalimat dengan niat menjadikan hewan tersebut sebagai kurban.
    Salah atau tidak apabila kita tidak beramal dengan pendapat demikian.sebab menurut pendapat orang di daerah kami tetap menjadi nazar apa bila berkata seperti itu.
    tolong tanggapannya kalau bisa beserta referensinya
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. sedikit kami ralat penjelasan kami di atas, yang benar adalah Pengarang Bughyah lebih cenderung kepada pendapat Imam Azra'i bahwa pengcapan lafadh tersebut bila di sertai dengan kasad bahwa qurban yang ia maksud adalah qurban sunat maka tetap di hukumi sebagai qurban sunat bukan qurban wajib.

      Hapus
    2. untuk referensinya, kami tulis dalam balasan komentar di bawah..

      Hapus
  5. assalamu'alaikum
    masih sekitar ucapan menjadi nazar??
    Bagaimanakah yg di maksud dengan kalimat "dengan niat menjadikan hewan tersebut sebagai kurban"
    sah atau tidak aqikah maupun nazar kita apabila tidak beramal dengan pendapat demikian?
    wassalam

    BalasHapus
  6. pendapat yang mengatakan ucapan demikian bisa menjadi kurban memang benar ada dalam kitab fiqh, bahkan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam Ramli yang merupakan dua ulama mutaakhirin Syafiiyah yang menjadi panutan ulama sesudahnya lebih menguatkan pendapat bahwa mengucapkan kalimat “ini hewan untuk kurban” ketika di tanyakan oleh orang lain bisa menyebabkan hewan tersebut menjadi hewan kurban wajib walaupun di niatkan dalam hati sebagai qurban sunat, alasan beliau adalah karena lafadh tersebut adalah lafadh shareh untuk qurban wajib.

    Namun Imam Azra'i berpendapat, apabila ucapan tersebut di sertai dengan niat bahwa yang ia maksud adalah qurban sunat maka di hukumi qurabn sunat. Namun pendapat ini di tolak oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. tetapi pengarang kitab Bughyatul Mustarsyidin mengatakan hati lebih cenderung kepada pendapat Imam Azra'i ini (lihat kitab Bughyatul Mustarsyidin pada bab Udhhiyah, hal 258 Cet. al-Ma'arif- Bandung)

    selain itu, Sayyid Umar lebih memilih pendapat ucapan demikian baru menjadikan hewan tersebut sebagai hewan udhhiyah wajib bila tanpa di sertai niat bahwa ucapan tersebut hanya sebagai mengabarkan bahwa hewan ini akan di kurbankan. (lihat Hasyiah Syarwani ‘ala Tuhfahtul Muhtaj jilid 9 hal 414 Dar Fikr.
    Dalam Hasyiah Ibnu Qasim ‘ala Tuhfah jilid 9 hal 414, beliau juga mengkritik penjelasan Imam Ibnu Hajar bahwa lafadh tersebut menjadikan hewan tersebut sebagai hewan nazar qurban walaupun di niatkan dalam hati sebagai nazar sunat, beliau menyatakan bahwa lafadh shareh tetap menerima takwil bila di niatkan.

    BalasHapus
  7. Terimakasih Tgk atas semua penjelasanya biarpun masih bingung!!!
    1 Jadi pendapat yang lebih kuat yang mana Tgk..menjadi nazar atau tidak bila kita mengucap
    kan"kambing ini untuk aqiqah"
    2 menurut pendapat di atas bagaimana caranya agar aqiqah kita tidak menjadi nazar sebab
    umumnya oranga di daerah kami apabila mau mengaqiqahkah 2ekor kambing pertama membeli kambing terus menyuruh Tgk untuk menyembelihnya terus mengajak beberapa
    beberapa orang untuk memasak dan membagikan pada anak yatim dan fakir miskin,
    pasti semua orang bertanya ini kambing untuk apa dan acara apa?
    Tolong tanggapannya supaya amal ibadah kita diterima oleh allah sesuai petunjuk rasul
    wassalam mohon maaf mungkin saya terlalu banyak bertanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pendapat yang mengatakan pengucapan "hewan ini akan saya kurban" baru menjadi kurban wajib bila tanpa di niatkan dalam hati bahwa maksudnya adalah qurban sunat bukan qurban wajib adalah pendapat yang masih boleh di amalkan karena di dukung oleh beberapa ulama.

      Namun ada baiknya juga kalau bisa pengucapan tersebut di hindari sehingga terhindar dari khilafiyah dalam masalah ini.

      silahkan bertanya, kami akan menjawabnya menurut kemampuan dan kesempatan kami.

      Hapus
  8. assalamualaikum,,tgk bagaimana di hukumkan kalau kita punya nazar tetapi lupa perinciannya gimana?contoh misalkan orang bernazar klw dia sembuh dia sedekah 50 rb,tetapi begitu sudah sembuh dia ragu,,nazaarnya 50 rb atw 100 rb,jadi supaya nazar nya sah,bagaimana tgk kalu demikian? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa`alaikum salam wr wb.

      Dalam keadaan ragu demikian maka untuk terlepas dari kewajiban secara pasti maka ia mesti mengambil kesimpulan bahwa nazarnya adalah 100 ribu.

      Hapus
  9. Assalamualaikum tgk,

    Mengenai tentang nazar
    Misalnya , kita ucapKan, kalo ak/dia sembuh dri penyakit maka nazar atau kaoi bhsa aceh ,shalat sunat di makam kubu 8 2 rakaat,, atau pun lazem ateuh lon 100 rb peng keu masjid,,
    Bagai mana hukum nya dan bagai mna dgan kaoi itu kalo tdak diselesaikan, hna ge puglah...
    Terimng genasah,, wassalam

    BalasHapus