Hukum Memakai Suasa Bagi Laki-Laki

Hukum Memakai Suasa Bagi Laki-LakiEmas merupakan logam mulia yang menarik perhatian semua pihak. Bagi kaum wanita emas menjadi perhiasan utama yang dipakai oleh semua lapisan. Bahkan untuk mahar pernikahanpun, emas menjadi pilihan utama. Dalam pandangan agama emas, dianggap sebagai pakaian khusus bagi wanita, sehingga kaum laki-laki dilarang memakai pakain dari emas. Selain emas murni, kadang-kadang emas juga dicampur dengan logam yang lain sehingga menghasilkan logam dengan warna yang berbeda yang lebih dikenal dengan nama suasa. Sebagian kalangan menganggap dibolehkan memakai suasa dengan argument bahwa yang mereka pakai adalah suasa bukan emas.

pertanyaan:
Bagaimanakah hukum memakai suasa bagi kaum laki-laki?

Jawaban:
Memakai suasa bagi kaum laki-laki hukumnya haram, karena suasa masih mengandung emas, sedangkan memakai emas hukumnya haram, baik kandungan emasnya sedikit atau banyak.

Suasa adalah hasil campuran emas dengan tembaga. Adanya nama baru bagi logam hasil campuran tersebut tidaklah merubah hukum memakainya karena sudah ada ketentuan dari syara` bahwa memakai logam yang mengandung emas walaupun sedikit adalah dilarang, maka penamaan lain bagi logam tersebut tidak akan merubah keharamannya. Itupun hanya dalam bahasa didaerah kita. Sedangkan dalam bahasa arab yang dipakai dalam kitab fiqh logam emas disebut emas murni (khalish) sedangkan emas yang bercampur dalam disebut zhahab maghsyusy.

Referensi:
Fathul Qarib jilid 2 hal 241 Cet. Haramain
(وقليل الذهب وكثيره) أي استعمالهما (في التحريم سواء

al-Bayan jilid 2 hal 536 Cet. Dar Minhaj
مسألة حرمة الذهب على الرجال
ويحرم على الرجل استعمال قليل الذهب وكثيره؛ لما روى علي - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: «أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - نهى عن لبس القسي، وعن لبس المزعفر، وعن التختم بالذهب» .
والخاتم في حد القلة، ويفارق الحرير، حيث قلنا: لم يحرم القليل منه في الثوب؛ لأن السرف في قليل الذهب ظاهر، والسرف في قليل الحرير غير ظاهر.

Post a Comment

2 Comments

  1. Assalamu alaikum tgk
    Kalo suasa itu ada wajib zakat atau tidak?

    ReplyDelete