Seorang pria yang telah berzina dengan seorang wanita, kemudian lahirlah anak perempuan dari hasil zinanya. Saat anak perempuan itu sudah beranjak dewasa, si ayah biologis ini menikahinya, setelah disetubuhi, kemudian pria mengakui bahwa isterinya itu adalah anak biologisnya sendiri hasil dari perzinahannya dahulu dengan seorang wanita yang merupakan ibu si perempuan yang telah jadi istrinya sekarang. Bagaimanakah status pernikahan pria tadi dengan anak biologisnya? Sah atau tidak ? Bolehkah pria itu meneruskan perkawinannya? Dan adakah ganjaran kepada si lelaki itu yang telah mengawini anak biologisnya?

Dengan sebab perzinahan, anak perempuan yang lahir dari wanita yang dizinahi oleh laki-laki tersebut tidak diharamkan kepada ayah biologisnya, karena anak perempuan tersebut tidak dihubungkan dengan laki-laki tersebut melalui jalur syara’. Status pernikahan keduanya adalah sah. Pernikahan tersebut masih bisa dilanjutkan. Kepada laki-laki tersebut tidak dikenakan sanksi apa-apa. Ini berpijak atas pendapat yang kuat dikalangan ulama syafi’iyyah.

رجل زنا بامرأة واستولدها بنتا من الزنا فلما بلغت البنت تزوجها ودخل بها ثم بعد الدخول اعترف أنها ابنته من الزنا, فهل تزوجه البنت المذكورة صحيح أم لا؟ وهل له إمساكها بالتزويج المذكور؟ وهل يترتب عليه شيء فى ذلك؟
أجاب: مجرد الزنا لا تحرم به المولودة مذكورة اذا لم يظهر نسبها إليه بطريق شرعي وحينئذ فتزويجه صحيح, لأنها ليست بنته شرعا وله إمساكها, ولا يترتب عليه شيئ على المعتمد عند الشافعية

Fatawa Bulqini, Juz.II, Cet. Dar ibnu Affan, hal.213.