Deskripsi Masalah :

Telah menjadi tradisi dikalangan masayarakat kita pada saat ada keluarga yang meninggal, sesudah mayat dimandikan/disucikan dan dikafankan maka para anggota keluarga mencium wajah si mayit.
Pertanyaan :
- Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit (mahram )?
- Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit ( bukan mahram)?
- Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit ( Ulama, orang shalih baik mahram /bukan )?
- Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit bila timbul kesedihan/marah ?
Jawaban:
- Boleh
- Makruh
- Sunat
- Haram
Note : Pada surah yang dibolehkan mencium mayat, disyaratkan harus sejenis, misalnya laki-laki sesama laki-laki, dan perempuan sesama perempuan, kecuali kalau Mahram (haram nikah) maka boleh walau lawan jenis. Wallahua'lam.
Sumber : Hasyiyah Bujairimi ‘ala Manhaj Thullab Juzu' 1 Hal 600 Cet Dar Al-Kutub.
2 Comments