Telah menjadi tradisi dikalangan masayarakat kita pada saat ada keluarga yang meninggal, sesudah mayat dimandikan/disucikan dan dikafankan maka para anggota keluarga mencium wajah si mayit.
Pertanyaan :
- Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit (mahram )?
- Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit ( bukan mahram)?
- Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit ( Ulama, orang shalih baik mahram /bukan )?
- Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit bila timbul kesedihan/marah ?
Jawaban:
- Boleh
- Makruh
- Sunat
- Haram
Sumber : Hasyiyah Bujairimi ‘ala Manhaj Thullab Juzu' 1 Hal 600 Cet Dar Al-Kutub.
2 Komentar
Assalaamu'alaikum bagaimana jika mayit Nya adalah suami dan di cium oleh istri,atau sebaliknya Nya mayat Nya adalah istri? Terima Kasih
BalasHapuswalks,,,... Kalau suami mencium mayit istri boleh, atau sebaliknya.
BalasHapus