sebagian orang yang lain, kadang masih mampu menjaga diri untuk tidak bertemu. Namun dengan adanya alat komunikasi saat ini, godaan akan semain besar, mereka bisa berhubungan lewat telpon dan chatingan tanpa harus bertemu. Nah bagaimana hukumnya telponan atau chatingan dengan tunangan? Syeikh Sa’id Ramadhan al-Buthy pernah di tanyakan hal serupa dalam halaman website yang beliau asuh. Berikut nash pertanyaan dan jawaban beliau disertai terjemahannya;
الاتصال بالمخطوبة قبل العقد عليها
هل يجوز للخطيب أن يتصل هاتفيا بخطيبنه أيام الخطوبة ؟ ولكم جزيل الشكر
لا مانع من المحادثة فى الهاتف للخطبية وغيرها إذا كان الخطاب تحقيقا لحاجة مشروعة وبطريقة مذهبة منضبطة والخطيبة كغيرها من النساء ما دام عقد الزواج لم يوجد بعد
Baca juga; Hukum telponan dengan wanita non mahram
Jawaban;
Tidak ada larangan untuk berbicara lewat telpon baik dengan wanita tunangan atau bukan apabila pembicaraan tersebut karena adanya hajat yang dibenarkan oleh syara’ dan dengan jalur terjaga. Wanita tunangan sama seperti wanita lainnya sebelum adanya akad pernikahan.Kesimpulannya.
Dari jawaban Syeikh Ramadhan al-Buthi tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam hal berbicara wanita tunangan masih sama dengan wanita lainnya. Telponan dengan mereka hanya dibolehkan untuk sekadar keperluan saja dan dengan syarat tidak menimpulkan fitnah. Yang dibolehkan dengan wanita tunangan hanyalah memandang wajah dan telapak tangannya saja, sedangkan menyentuh atau berdua-duan tetap hukumnya adalah haram. Maka ketika ditakutkan terjatuh ke dalam fitnah, segeralah menikah demi menjaga agama kita. Semoga Allah menjaga kita dari fitnah di akhir zaman ini.
0 Komentar