Hukum Memberi Nama Pada Bayi Keguguran



Kehamilan merupakan kabar yang membahagiakan bagi pasangan suami istri yang menginginkan anak. Akan tetapi tidak semua kehamilan dapat berjalan dengan lancar. Pada faktanya, terdapat beberapa kasus proses kehamilan yang  bermasalah atau tidak normal. 

Proses kehamilan yang bermasalah merupakan salah satu penyebab keguguran. Keguguran bukanlah hal yang diinginkan bagi setiap pasangan suami istri, khususnya pada ibu yang mengharapkan seorang anak. Dari pihak ahli medis mendefinisikan keguguran adalah berakhirnya kehamilan sebelum usia kandungan mencapai 20 minggu atau berat janin di bawah 500 gram.

Disaat seorang wanita mengalami keguguran secara tidak langsung kondisi psikologisnya akan terganggu, selain itu wanita yang mengalami keguguran juga beresiko mengalami gangguan emosi yang serius, seperti depresi. Diantara faktor lain wanita yang mengalami keguguran cenderung menunjukkan gejala yang merupakan reaksi dukanya, meliputi rasa bersalah, perasaan kehilangan salah satu bagian tubuh, dan perubahan identitas pribadi. 

Disaat wanita telah melalui proses persalinan, hal pertama yang mereka fikirkan adalah nama yang akan diberikan kepada sang buah hatinya, sebab objek 

 pertama yang akan ditanyakan oleh seseorang ketika melihat bayi yang baru lahir adalah, “Anak ini laki-laki atau perempuan?” “Siapa nama bayi ini?” Oleh karena itu, memberi nama anak harus diperhatikan dan dipertimbangkan dengan ilmu, karena nama adalah identitas diri. 

Pemilihan nama yang baik sangat penting karena akan selalu melekat hingga akhir hayat, bahkan meninggal pun masih dikenang namanya. Dia akan membawa nama itu saat senang dan susah, saat gembira atau sedih, saat kaya atau miskin.  

Rasulullah SAW menganjurkan untuk memilih nama yang baik bagi bayi yang baru lahir bukanlah tanpa alasan. Beliau menganjurkan umatnya dalam memberi nama anak dengan mempertimbangkan keindahannya, maknanya, dan alternatif panggilannya.  

Namun permasalahannya, anjuran Rasulullah SAW memberi nama yang baik itu masih abstrak. Karena nama yang dinilai baik oleh si A belum tentu baik bagi si B. Dan buruk bagi si A belum tentu buruk bagi si B. Hal ini sudah wajar, karena setiap manusia hidup di berbagai daerah, tentunya mempunyai perbedaan prinsip, agama, suku dan kasta yang berbeda pula.  

Maka dari itu, sebenarnya ada banyak pendapat di dalam memilih nama yang baik. Banyak orang berpendapat  

bahwa nama mengandung do’a, Misalnya memberi nama Muhammad dengan tujuan supaya nama tersebut mampu meneladani perilaku Nabi. Ada juga yang beranggapan bahwa nama hanyalah bagian dari etika, bahwasanya pemberian nama harus disesuaikan dengan kasta keluarga. Jika menurut kasta keluarga dalam pemberian nama itu baik, maka baik. 

Namun yang menjadi permasalahannya apakah terhadap bayi yang keguguran dianjurkan untuk diberi nama ? dan jikalau diberi nama, nama apa yang layak disandangkan kepada bayi yang keguguran apakah nama bayi laki ataupun nama bayi perempuan ? 

يستحب تسميته. فان لم يعلم أذكر أو أنثى سمى بإسم يصلح لذكر والأنثى کأسماء و طلحة وعميرة وزرعة وخارجة ونحو ذالك 

Disunnatkan memberi nama pada bayi keguguran, namun demikian jika tidak diketahui kelaminan adakah dia laki-laki atau perempuan, maka diberi nama yang cocok untuk dipakaikan bagi laki-laki dan perempuan, seperti Asma', Thalhah, Amirah, Zur'ah, Kharijah dan seumpama demikian.


Referensi 

Al-Azkar Imam An-Nawawi, hal 364

Posting Komentar

0 Komentar