Faktor Pendapat Imam al-Rafi'i dan Imam al-Nawawi Menjadi Rujukan Utama Dalam Mazhab al-Syafi'i

Faktor Pendapat Imam al-Rafi'i dan Imam al-Nawawi Menjadi Rujukan Utama Dalam Mazhab al-Syafi'i

Setiap para ulama sudah barang tentu terdapat perbedaan pendapat dalam memahami teks ayat Al-Qur’an, hadis dan pendapat para Imam mujtaaid, namun dari perbedaan tersebut ada pendapat ulama yang diunggulkan dari yang lain, salah satunya adalah pendapat Imam al-Rafi’i dan Imam al-Nawawi, bahkan ada sebuah ungkapan dari Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhjtaj yang dipahami dari beberapa ungkapan para ulama :

أَنَّ الْكُتُبَ الْمُتَقَدِّمَةَ عَلَى الشَّيْخَيْنِ لَا يُعْتَمَدُ شَيْءٌ مِنْهَا إلَّا بَعْدَ مَزِيدِ الْفَحْصِ وَالتَّحَرِّي حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ الْمَذْهَبُ

Artinya : “Sesungguh semua kitab yang ada sebelum Syaikhani dan tidak bisa dijadikan pegangan kecuali sesudah melakukan pemeriksaan yang mendalam dan menyelidikinya sehingga dominan pada sangkaan bahwa pendapat tersebut bagian dari mazhab”.

Mayoritas ulama fuqaha’ dari kalangan mazhab Sayafi’i berpendapat bahwa bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang disepakati oleh Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor :

1. Mengumpulkan Pendapat yang Masih berserakan.

أنهما جمعا ما تفرق من كلام الإمام الشافعي والأصحاب فى المسائل الفرعية

Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi mengumpulkan pendapat yang berserakan dari pendapat Imam Syafi’i dan ashab pada masalah far’iyah(Fiqh).

2.Kesungguhan Dalam Mentahqiq Mazhab

إجتهادهما غاية الإجتهاد فى تحقيق المذهب وتنقيحه

Kesungguhhan Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi dalam mentahqiq dan merevisi mazhab, sehingga Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi dapat mengetahui dalil dari sebuah pendapat dan mengetahui pendapat para Imam mujtahid dan ashab yang hidup setelah mereka. Sedangkan pendapat yang terjadi perbedaan dengan pendapat mujtahid atau ashab dikemudian hari itu sebabkan oleh dalil yang diketahui.

Imam Syihab al-Ramli ikut mengakui tehadap kegigihan Imam al-Rafi’i dan Imam an-Nawawi dalam perkataan beliau :

ومن المعلوم أن الشيخين رحمهما الله قد اجتهدا فى تحرير المذهب غاية الإجتهاد, ولهذا كانت عنايات العلماء العاملين, وإشارات من سبقنا من الأئمة المحققين,, متوجهة إلى تحقيق ما عليه الشيخان, والأخذ بما صححاه بالقبول والإذعان.

“Sebagian yang yang telah dimaklumi bahwa Imam al-Rafi’i dan Imam al-Nawawi merupakan sosok yang semangat gigih dan berkontribusi penuh dalam merevisi mazhab, karena inilah perhatian dan isyarat para ulama tertuju kepada pendapat yang diutarakan oleh Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi, dan mengambil pendapat yang telah ditashih oleh keduanya.

3. Mengetahui Dalil Dari Setiap Pendapat Dalam Mazhab

براعتهما فى معرفة المذهب وتمكنهما من الإحاطة بنصوصه     

Kemahiran Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi dalam mengetahui setiap pendapat serta dalil dengan totalitas. Faktor inilah Imam Asnawi memuji Imam ar-Rafi’i dengan perkataan beliau : “kemahiran Imam ar-Rafi’i dalam mazhab tidak ada yang dapat menjangkau oleh seorangpun, baik hidup setelah atau para ulama yang hidup sebelum beliau, karena mam ar-rafi’i adlah seseorang ulama yang merevisi, menulis, mentahqiq, menjelaskan dan mengumpulkan semua pendapat para ulama mujtahid, semua para ulama yang hidup setelahnya mengakui terhadap karangan Imam ar-Rafi’i yang sangat lengkap.

4. Setiap Pendapat Mereka Disertai dengan Dalil

أنهما لا يتقيدان فى تصحيحهما إلا بقوة المدرك ولا يتقيدان بقول الأكثر ولا بغيره

Setiap pendapat yang ditashihkan oleh Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi semuanya berdasar dalil yang kuat bukan didasari oleh faktor pendapat mayoritas ulama dan bukan karena faktor lain.

5. Sempurna Sifat Wara’

كمال ورعهما وشدة تحريهما فى الدين

Sempurna sifat wara’ dan sangat dalam menyeleksi kasus yang berhubungan dengan agama. Sifat wara’ yang ada pada Imam an-Nawawi diakui dan puji oleh Ibnu Hajar al-Haitami dengan perkataan beliau :

قال العلامة ابن حجر : ومن ورع النوى الذى فاق فيه أهل عصره : أنه كان لا يقبل ممن له علقة إقراء أو إنتفاع ما, خشية أن يدخل فى حديث القوس الوارد فيه الوعيد الشديد على من علم رجلا القرآن فأهدى له قوسا فقبله.

“al-‘Alamah Ibnu Hajar berkata : sebagian dari sifat wara’ Imam an-Nawawi yang melampaui semua yang ada pada masa itu adalah, Imam an-Nawawi tidak menerima atau memanfaatkan sesuatu yang berhubungan dengan satu komunitas karena beliau takut masuk dalam ancaman yang tertera dalam hadis al-Qauis yang didalamnya terdapat ancaman yang sangat dahsyat bagi seseorang yang mengajari Al-Qur’an maka dihadiahkan baginya busur maka ia menerimanya”.

Ibnu Hajar menyimpulkan dalam sebuah ungkapan : sungguh sepakat para ulama yang hidup setelah Imam ar-Rafi’i dan an-Nawawi bahwa keduanya sangat teliti dalam menyelidiki, berhat-hati, menghafal, mentahqiq, menguasai, mengetahui, menggali semua pendapat para ulama dan permasalahan yang berhubungan dengan agama. Tingkat inilah yang tidak dapat dicapai oleh salah seorang yang hidup setelahnya. Maka menjadikan rujukan utama pada pendapat Imam ar-Rafi’i dan an-Nawawi adalah hal yang sangat benar, dan meningal pendapat selainnya yang tidak sampai pada martabat keduanya adalah lebih baik.

 

(Ref : at-Tabiyyin Lima Ya’tamidu Min Kalami as-Syafi’i al-Mutaakhirin, hal 30-35)

Posting Komentar

0 Komentar