A. Deskripsi Masalah
Dalam dunia investasi atau penanaman modol kerap kali menerapkan skema piramida dan skema ponzi, tentunya untuk mengetahui hukum secara syariat Islam terkait kedua skema tersebut maka terlebih dahulu kita harus memahami dan mengetahui hal-hal terkait kedua skema tersebut baik dari segi definisinya, ciri-ciri dan cara kerjanya. Dilansir dari akun resmi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Skema Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.
Namun demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja, piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru. Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar. Pada sistem piramida, terdapat istilah member upline dan member downline. Lalu apa arti dari istilah tersebut? Secara garis besar, member upline dan downline merupakan anggota yang menjual produk sesuai dengan urutan perekrutan. Member upline, berarti diwajibkan merekrut member downline sebanyak mungkin agar Ia menerima komisi berlipat-lipat. Sedangkan, member downline adalah sales yang direkrut oleh member upline.
Terkait pemahaman tentang skema ponzi maka menurut definsi yang terdapat di web Kementrian Keuangan Republik Indonesia skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru. Bisnis dengan Skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor. Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar $20 juta dollar bagi para “penanam modalnya”.
Diantara usaha bisnis yang kerap digunakan sekarang adalah bisnis MLM atau Multi Level Marketing, Bisnis MLM adalah strategi pemasaran yang berjenjang maupun berantai, di mana tenaga penjualnya yaitu sales tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang dihasilkan, tetapi juga mendapatkan kompensasi atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Bisnis ini banyak dikritik karena banyak yang menerapkan skema piramida dan skema ponzi.
Dan juga Salah satu yang baru-baru ini menarik perhatian adalah SAI Robot yang dalam perjalanan sistemnya banyak menggunakan sistem MLM atau skema piramida dan skema ponzi. Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, SAI Robot adalah aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam bentuk dividen kepada penggunanya. Mereka mengklaim bahwa pengguna dapat memperoleh pendapatan pasif hanya dengan berinvestasi dalam sistem mereka, di mana robot fiktif yang mereka ciptakan akan bekerja secara otomatis untuk menghasilkan keuntungan. Dalam sistem ini seseorang dapat menjadi anggota dengan membeli robot fiktif dengan berbagai harga tergantung durasi waktu hari kerja robot seperti jenis robot medis yang ditawarkan dengan harga Rp 8.830.000 Juta dalam durasi waktu 365 Hari, pendapatan harian yang diperoleh pembeli senilai Rp 397.000 dengan perkiraan total pendapatan 365 Hari kerja senilai Rp 430.305 Juta. Kemudia dia juga bisa menjadi agen dalam SAI Robot. SAI Robot menawarkan tiga level agen: Level Pertama, Level Kedua, dan Level Ketiga. Agen level pertama harus merekrut anggota baru sebanyak 8 orang yang masing-masing telah membeli robot tingkatan pertama dan kedua atau merekrut 3 anggota yang telah membeli robot level 3 ke atas. Gaji yang diperoleh ketika menjadi agen level 1 langsung menerima hadiah sebesar Rp 5 juta. Dan Ketika 1 orang di tim membeli robot dividen apa pun, bisa mendapatkan bonus dividen sebesar Rp 20.000, Ketika 4 orang di tim Anda membeli robot dividen apa pun, dan hingga seterusnya. Jadi, tanpa kerja dan duduk-duduk saja, Anda akan menerima passive income setiap minggunya dari aktifitas bibit anggota yang sudah Anda jaring di awal. Setelah membaca uraian yang panjang di atas terkait skema piramida, MLM, skema ponzi dan juga SAI ROBOT. Bagaimanakah pandangan syariat dalam menaggapi hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah keharaman Robot SAI juga karena menerapkan MLM, skema piramida & Skema Ponzi?
C. Jawaban
Iya Keharaman Robot SAI juga karena menerapkan MLM (Multi Level Marketing), skema piramida dan skema ponzi yang disepakati keharamannya karena:
a. Pendapatan Robot SAI tidak berdasarkan aktivitas ekonomi yang jelas karena keuntungan yang diperoleh bukan dari robot yang diinvestasikan tetapi dari perekrutan anggota di bawahnya
b. merugikan orang yang levelnya di bawah
Sistem ini juga bisa kita kategorikan sebagai judi, karena kinerja pada sistem ini terdapat keuntungan sebelah pihak dan kerugian sebelah pihak yang menanamkan modal tapi diberikan kepada orang level tingkat atas sedangkan dia sendiri berkemungkinan tidak mendapatkan apa-apa. Sedangkan untuk alasan keharaman lainnya telah kami singgungkan pada artikel sebelumnya, seperti adanya tidak mungkinnya serah terima, menyalahi ketentuan akad jual beli dll.
D. Nash Terkait
1. Hasyiyah al-Syarqawi Jld 2, h. 10. Cet. Dar al-Fikri
(والبيع ثلاثة أنواع : صحيح و فاسد ومحرم) وإن صح في غير العربون فالصحيح كبيع أعيان شوهدت و) بيع (أعيان موصوفة) في الذمة كالسلم (و) بيع (صرف) ونحوه من بيع الطعام بالطعام (ومرابحة) ومحاطة وتولية وإشراك (وبيع خيار)أي البيع المشروط فيه الخيار (و) بيع حيوان بحيوان ولو بجنسه وتفريق صفقة وجمع بين بيع وعقد آخر) كإجارة وبيع بشرط إعتاق أو براءة من العيوب وبيع عينين) هو أعم من قوله : وبيع عبدين بثمن واحد بشرط الخيار ولو في أحدهما) فقط والفاسد كبيع ما لم يقبض)… (وبيع الغرر)
----------
(وبيع الغرر) أي البيع المشتمل على غرر في المبيع، والبيع الذي فيه غرر هو ما انطوت عنا عاقبته، أو ما تردد بين أمرين أغلبهما أخوفهما كالطير غير النحل في الهواء فإنه منطو عنا عاقبته هل يرجع أو لا؟ ومتردد بين العود وعدمه والأغلب عليه الثاني وهو أخوفهما : أي يخاف منه دون غيره فأفعل التفضيل ليس على بابه
2. Kifayah al-Akhyar, h. 242
(ولا يجوز بيع الغرر) الأصل في ذلك أنه (نهى عن بيع الغرر) والغرر ما انطوى عنا عاقبته ثم الغرر تحته صور لا تكاد تنحصر فنذكر نبذة منها لتعرف بها غيرها فمن ذلك بيع البعير الناد وكذا الجاموس المتوحش والعبد المنقطع الخبر والسمك في الماء الكثير وكبيع الثمرة التي لم تخلق والزرع في سنبله وكذا بيع اللحم قبل سلخ الجلد وكذا بيع القطن في جوزه باطل وإن كان بعد التشقق في جوزه وإن كان على الأرض عند أبي حامد وكذا لا يصح بيع اللبن في الضرع لأنه مجهول المقدار لاختلاف الضرع رقة وغلظا وكذا لا يجوز بيع الحمل في البطن وكذا لا يصح بيع المسك في الفأرة قبل فتقها فلو فتح رأسها ورأى المسك قال الماوردي يصح جزافا وبالوزن وقال المتولي إن لم يتفاوت ثخن الفأرة ورأى جوانبها صح وإلا فلا والذي صدر به الرافعي أن بيع المسك في الفأرة باطل مطلقا سواء بيع معها أو بدونها وسواء فتح رأسها أم لا وتبعه النووي على ذلك وشبهه باللحم في الجلد قال النووي في زيادته قال أصحابنا لو باع السمك المختلط بغيره لم يصح لأن المقصودمجهول كما لا يصح بيع اللبن المخلوط بالماء والله أعلم وكما يضر الجهل بالمبيع كذا يضر الجهل بقدر الثمن وبالمثمن إذا كان في البلد نقدان فأكثر وهي رائجة ويقاس بما ذكرنا باقي صور الغرر والله أعلم
3. Urarul al-Bahiyah Syarh Bahjah, Jld 2, h. 402
(مقدور تسليم) أي إنما ينعقد البيع في نافع طاهر مقدور على تسليمه حسا وشرعا ليوثق بحصول العوض وليخرج عن بيع الغرر المنهي عنه في مسلم قال الماوردي: والغرر ما تردد بين متضادين أغلبهما أخوفهما وقيل ما انطوت عنا عاقبته، فلا يصح بيع الضال للعجز عن تسليمه حالا
4. Hasyiyah al-Bujairimi Jld 4, h.376
(قوله: والميسر) هو القمار وهو ما يكون فعله مترددا بين أن يغنم وأن يغرم صغيرة إن لم يؤخذ مال وإلا فكبيرة.
0 Komentar