Orang yang tidak sanggup melakukan puasa baik karena penyakit kronis ataupun karena faktor ketuaan, diwajibkan membayar kafarat sebanyak 1 mud untuk setiap hari.
Berdasarkan Konsepsi Ukuran Sukatan Dalam Hukum Syar'i, Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan dengan kilo gram adalah 0,6912 kg. Dibulatkan menjadi 0,7 kg.
0 Komentar