Hukum mengkonsumsi Kopi luwak

Hukum mengkonsumsi Kopi luwakKopi luwak/musang adalah salah satu kopi yang sangat masyhur saat ini dengan harga jual yang tinggi. Biji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di peminat kopi gourmet setelah publikasi pada tahun 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia, mencapai USD100 per 450 gram. (sumber: wikipedia.org)

Mengenai bagaimana hukum mengkonsumsi kopi luwak?
sebenarnya sudah banyak pihak yang menerangkan hal ini. Bahkan pihak MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak. Namun karena ada pihak yang menanyakan hukum kopi luwak kepada pihak
Lajnah bahtsul masail LPI MUDI mesra via email, maka ada baiknya juga kami juga ikut menulis keterangan hukum kopi luwak beserta nash kitab dari para ulama mu`tabar dari kalangan mazhab Syafii.

Kopi luwak
Hukum kopi luwak
Kopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Maka kita hanya perlu mengkaji hukum bijian yang keluar bersama kotoran binatang. Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama terdahulu dalam kitab-kitab mereka

Biji-bijian yang ditelan oleh binatang kemudian dikeluarkan baik dengan cara dimuntahkan ataupun dikeluarkan melalui anus bersama kotorannya rincian hukumnya adalah:
  1. Mutanajis, bila ketika keluar biji tersebut masih baik, bila ditanam akan tumbuh, maka cukup disucikan dengan dibersihkan kotoran-kotoran yang menempel padanya kemudian di cuci dengan air.
  2. Najis, bila telah hancur atau busuk, bila ditanam tidak akan tumbuh. Najis tidak dapat disucikan lagi dan tidak boleh dikonsumsi.

Nash kitab
Fathul Mu`in dan Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 1 hal 82 Cet. Haramain
ولو راثت أو قاءت بهيمة حيا، فإن كان صلبا بحيث لو زرع نبت، فمتنجس يغسل ويؤكل، وإلا فنجس

Nihayatuz Zain hal 39 Cet.Haramain
الرابع عشر: ما يخرج من معدة يقيناً كقيء ولو بلا تغير نعم إن كان الخارج حباً متصلباً بحيث لو زرع لنبت فمتنجس فإن كان بحيث لو زرع لم ينبت فنجس العين

Nas serupa juga terdapat dalam kitab Kasyifatus Saja yang juga karangan Imam Nawawy al-Bantany.

Majmuk Syarah Muhazzab jilid 2 hal 573 Cet. Dar Fikr
السادسة) قال أصحابنا رحمهم الله إذا اكلت البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فان كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة لانه وان صار غذاءا لها فمما تغير إلى الفساد فصار كما لو ابتلع نواة وخرجت فان باطنها طاهر ويطهر قشرها بالغسل وان كانت صلابته قد زالت بحيث لو زرع لم ينبت فهو نجس ذكر هذا التفصيل هكذا القاضى حسين والمتولي والبغوى وغيرهم

Posting Komentar

8 Komentar

  1. masih banyak kopi yang tidak terlahir dari kotoran hewan, kenapa harus diminum dari kotoran hewan

    BalasHapus
  2. memang masih ada kopi yang bukan dari kotoran binatang, namun seperti yang telah masyhur, bahwa kopi yang telah mengalami proses prementasi dalam usus luwak rasanya lebih nikmat. dan Allah tidak melarang hambanya menikmati makanan dan minuman dibumi ini selama tidak termasuk dalam makanan dan minuman yang diharamkan.

    BalasHapus
  3. Bagi teman2 yang mau minum kopi luwak yang 100% halal, udah ada sekarang, produk nya yaitu “Kopi Luwak TINKTONK”, di proses dengan teknologi biofermentasi yaitu fermentasi biji kopi dalam kompartemen dengan “kondisi menyerupai saluran pencernaan luwak” namun bisa menghasilkan rasa yang sama nikmatnya bahkan lebih nikmat, lebih bersih, Higienis, murah dan tentunya HALAL. Untuk teman2 yang ingin tahu info lebih lanjut kunjungi http://bit.ly/KopiLuwakMurah , terima kasih..

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum tgku...kami bingung tentang masalah memakan binatang buruan yang mati ditembak dengan senapan (senapan angin/api)..apakah boleh bersandar kepada mazhab maliki yang membolehkan memakan binatang tersebut karena sebelumnya telah diucapkan Bismillah...mohon jawaban dari teungku-teungku,,syukran.

    BalasHapus
  5. jawaban teungku kami tunggu..

    BalasHapus
  6. Kami Mohon jawaban dari teungku,,, Syukran....

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa`alaikum salam wr wb.
      Dalam mazhab Syafii binatang yang mati dengan sebab di tembak senapan api/angin tidak halal, karena tidak memenuhi syarat penyembelihan dengan alat berburu.
      Adapun masalah mengikuti mazhab Maliki, pada dasarnya taqlid kepada salah satu mazhab 4 yang lain adalah boleh saja selama tidak terjadi talfiq. Namun dalam masalah memburu hewan berdasarkan mazhab Maliki, kami belum mengetahui ketentuan2 dan persyaratannya, belum kami teliti dan kami pelajari seraca rinci ketentuan hewan berburu yang halal dalam mazhab Maliky.

      Hapus