Perempuan menutup kepala atau auratnya adakah wajib atau harus (mubah, pen) karena kebiasaan di negri kita ini bahkan seluruh sumatra umumnya tidaklah begitu rapinya dalam hal aurat itu?
Jawab:
perempuan membuka kepala hukumnya haram karena ayat al-quran menerangkan
يدنين من جلاببهن dalam ayat وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا …(Q.S. an-Nur 31). Ayat ini tidak di mansukh dan tidak tertentu bagi orang Arab saja bahkan (tetapi, pen) meratakan seluruhnya (baik bangsa Arab atau bukan, pen) dan barangsiapa mengatakan ada hadits yang membolehkan perempuan membuka tudung (kerudung, pen) kepalanya maka ditakuti orang itu akan jatuh ke dalam kafir dan di dalam kitab I`anah juzu` 3 nomor (halaman, pen) 260 :
خبر الحاكم أن محمد بن عياض قال: رفعت إلى رسول الله إلخ
Pertanyaan kepada Abuya dari Bilal Mesjid Medan
Fatawa Abuya Muda Waly hal 36 cet. Nusantara, Bukit Tinggi
7 Komentar
Wajib, :)
BalasHapusIjin share teungku
BalasHapussilahkan, semoga bermanfaat
BalasHapussudah jelas hukumnya, jadi wajib mengenakan hijab bagi wanita muslimah
BalasHapusJelas wajib
BalasHapusMantap tgk. Lbm ..
BalasHapusFatwa Abuya harus disebarkan . supaya orang2 liberal ga seenak jidatnya fatwa hukum agama ..
Ditunggu Fatwa Abuya berikutnya .....
Insya Allah, silahkan di sebarkan semoga bermanfaat dunia akhirat. Insya Allah, kami akan berusaha menuliskan fatwa-fatwa Abuya yang lain.
Hapus