Ketentuan Terhadap Air Yang Berubah Dengan Benda Suci

1.Berubah sendiri, artinya air berubah bukan karena percampuran dengan benda maka tidak berefek kepada musta’mal.

2.Berubah karena percampuran dengan benda.

    a. Benda yang bercampur dengan air dan dapat di pisahkan (Mujawir), maka tidak berefek kepada musta’mal.

    b. Benda yang bercampur dengan air dan tidak dapat di pisahkan (Mukhalit), maka terbagi dalam dua kategori, yaitu:

    • Bila benda keras maka tidak berefek kepada musta’mal.

    • Bila benda dapat hancur dan larut dalam air maka:

           1) Bila tidak merobah penyebutan nama air maka tidak berefek kepada musta’mal.

           2) Bila dapat merobah penyebutan nama air maka:

                 a) Bila bercampur dengan tanah atau garam maka tidak berefek kepada musta’mal.

                 b) Bila bercampur bukan dengan tanah atau garam maka berefek kepada musta’mal, sehingga air tersebut suci akan tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Baca Juga: Pembagian Air Untuk Bersuci

Tarsyih Mustafidin, Hal: 14, Cet: Haramain.

Simak,,,Nasehat Abu MUDI



Post a Comment

2 Comments