Status Non Muslim Dalam Kewajiban Melaksanakan Syari'at



Apakah orang-orang kafir dikhitabkan dengan furu' syariat?

Jawab : 

والكفار مخطبون بفروع الشرائع وبما لا تصح إلا به وهو الإسلام لقوله تعالى ماسلككم في سقر قالوا لم نك من المصلين وفائدة خطابهم بها عقابهم عليها إذ لا تصح منهم في حال الكفر لتوقفهم على النية المتوقفة على الإسلام ولا يؤخذون بها بعد الإسلام ترغيبا فيه

Si kafir juga di khitabkan dengan  furu'-furu' syariat dan dengan sesuatu yang tidak sah furu'-furu' syariat kecuali dengan sesuatu tsb yaitu Islam,

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT " apa yang membuat kalian terseret kedalam neraka saqar ?

Mereka menjawab " kami tidak melaksanakan sholat"


Faedah si kafir dikhitabkan dengan furu' syariat yaitu meng'iqab(menyiksa) mereka atas furu' syariat artinya atas melakukan perkara yang haram dan meninggalkan kewajiban.

Hal ini karena tidak sah furu'-furu' syariat dari mereka pada saat masih kufur karena terhenti furu' Atas niat,niat terhenti atas Islam.

Si kafir tidak disiksa sesudah masuk Islam karena targhiban kepada mereka 


📚Syarah waraqat Hal 61-63 cet Haramain 

Post a Comment

0 Comments