Salah satu kitab dalam bahasa Arab yang khusus membahas masalah ini adalah Al-Adillah al-Qawthi` `ala ilzam al-arabiyah fi at-tawabi` karangan ulama India Abi Muhammad Wailatury. Dalam Adillah Qawathi`, mushannif dalil kewajiban menggunakan bahasa Arab dalam khutbah jumat, dan juga bagaimana bila menggunakan bahasa ajam dalam khutbah jumat. Dalam tulisannya, beliau banyak mengutip keterangan-keterangan yang ada dalam kitab Raudah, Majumuk Syarah Muhazzab, Mughni Muhtaj, Syarah Kabir Imam Rafii, Syarh Mahalli beserta kedua hasyiahnya, Hasyiah Syarqawi `ala Tahrir dll. Beliau juga menerangkan maksud penjelasan Imam Ali Syibramalasy dalam Hasyiah beliau atas Nihayah Imam Ramli yang secara dhahir membolehkan penggunaan bahasa ajam secara mutlak (baik lama atau tidak) dengan mengkombinasikan penjelaan Imam Imam Ibnu Qasim.
File kitab ini kami scan sendiri dari kitab yang di kirimkan oleh Maktabah Hakikat Kitabevi, Turkey secara gratis. Dalam kitab yang di kirimkan oleh Hakikat Kitabevi tesebut juga di sertai beberapa bagian kitab lain yang tidak berhubungan dengan masalah khutbah jumat dengan selain bahasa Arab. Kitab dasarnya bisa di lihat pada website Hakikat Kitabevi di SINI. Bagian-bagian tersebut tidak kami scan. Yang kami scan hanya kitab-kitab yang membahas masalah hukum menggunakan bahasa Ajam dalam khutbah jumat.
File kitab yang kami scan ini (cetakan Maktabah Hakikat Kitabevi, Turkey) terdiri dari beberapa kitab :
- Kitab Al-Adillah al-Qawthi` `ala ilzam al-arabiyah fi at-tawabi` karangan ulama India Abi Muhammad Wailatury
- Fatawa Maulana Syihabuddin Ahmad Ahmad Kuya asy-Syaliaty asy-Syafii, mufti Mazhab Syafii negri Headar Abad, India. Pengarang kitab `Awaid Diniyah yang merupakan Mukhtashar Fawaid Madaniyah karya Syaikh Sulaiman Kurdy.
- Fatawa Ulama Mudarris Wilayah Hindi dalam bahasa Urdu
- Fatawa Baqiyat Shalihah India
- Fatawa Darul Ulum, Deobandi, India
- Risalah Maulana Muhammad Tamim Mufti Diyar Mudarrisy.
4 Komentar
tidak bisa didownload
BalasHapusBisa, kami perkisa udah ada 30 orang yang mendownloadnya.
BalasHapuscoba kata DI SINI pada kalimat terakhir kemudian setelah di bawa ke halaman yang di tuju, coba arahkan kursor ke bawah sebelah kanan maka akan kuncul ikon dengan beberapa pilihan, paling ujung sebelah kanan tanda untuk print sedangkan di sebelahnya adalah tanda untuk download kemudian klik tanda tersebut, Insya Allah akan langsung di download..silahankan di coba lagi..
Assalamualaikum...
BalasHapusMenurut penjelasan diatas,,,
Berarti diperbolehkan pada rukun khutbah ketika wasiat otu diselangin dengan wasiat yang lama, dan nnti setelah selesai wasiat langsung dibacakan doa, tampa harus diulang lagi khutbahnya dari awal...
Apaka betul begitu pemahamannya..??
Seperti khubah jumat yg ada didaerah jawa, mereka membaca khutbah pada rukun pertama dan begitu sampai pada wasiat mereka memberikan wasiat dalam bahasa indonesia dengan waktu kira2 25 smpai 30 menit namun sesudah wasiat tersebut mereka tidak mengulang lagi khutbahnya dari pertama lansung saja dilanjutkan dengan doa, tdak seperti kita diaceh yg diulang lagi khubahnya sampai doa,,,
BalasHapusApak dengan cara pelaksanaan begitu sah khubah jumatnya...